PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DENGAN HAK PENGELOLAAN YANG DIKUASAI OLEH PT. PERTAMINA (STUDI KASUS: SENGKETA KOMPLEK MILITER ANTARA TNI DENGAN PT. PERTAMINA DI KEBON JERUK
Downloads
Hak Pengelolaan merupakan suatu Hak Menguasai Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. PT. Pertamina yang telah mempunyai Hak Pengelolaan dapat memberikan hak pengelolaannya dengan Hak Menumpang kepada TNI. Namun, sebelumnya Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh PT. Pertamina harus memenuhi keabsahan wewenang, prosedur, dan
substansi. TNI yang hanya memeliki hak menumpang tidak boleh memberikan tanahnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemegang hak dan tindakan TNI dalam melakukan penggusuran terhadap warga merupakan tindakan yang berada di luar kewenangannya. Akibat dari adanya kasus tersebut adalah PT. Pertamina selaku pemegang Hak Pengelolaan atas tanah di Kebon Jeruk dapat melakukan tindakan pemutusan hubungan hukum. Selain itu, PT. Pertamina juga dapat melakukan perlindungan hukum secara represif melalui jalur litigasi atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh TNI.
Buku
Hadjon, Philipus M. Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan
Pemerintahan yang Bersih. Surabaya: Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar
Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 1994.
--------- . Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press. 2011.
--------- . Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 1987.
--------- . Hukum Administasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti. 2016.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika. 1988.
Rahardjo, Soetjipto.Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni. 1983.
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press. 2016.
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana. 2012.--------- . Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional. Mimbar
Hukum. 2012.
--------- . Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group.
---------- . Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group. 2015.
Setiawan, Yudhi. et al. Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktik.
Depok: PT. RajaGrafindo Persada. 2017.
Winarsi, Sri. Kedudukan Badan Pertanahan Nasional di Era Otonomi Daerah.
Surabaya: Airlangga University Press. 2018.
Perundangan-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata
Usaha Negara, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Jurnal
Basri, Hasan. Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah
dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal IUS. 2013.
Djatmiati, S. Tatiek. Faute Personelle dan Faute De Service Dalam Tanggung
Gugat negara, Yuridika, vol. 19, no.4 Juli-Agustus. 2004.
Sasongko, Novebri Krisnandaru. Penyelenggaraan Pemerintahan yang Etis Dilihat
Dari Segi Pendekatan Hukum. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Masyarakat
Ilmu Pemerintahan Indonesia. Jurnal Edisi 6-3. 1997.
Laman
http://www.sindoweekly.com/case/magz/no-9-Tahun-vi/kompleks-militer-ditanah-
pertamina, 7 Mei 2017, h.1, dikunjungi pada 13 Juli 2017