EKSEKUSI JAMINAN DALAM KEPAILITAN PADA KREDITOR SEPARATIS KETIKA DITANGANI OLEH KURATOR
Downloads
Peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan kurator dalam melakukan pemberesan dan pengurusan harta pailit terhadap kreditor separatis yang merasa rugi atas penjualan jaminan kebendaan yang secara langsung dipercayakan pada kurator tanpa mencoba melakukan haknya terlebih dahulu. Responden pada penelitian ini ialah kurator PT. Metalindo Perwita. Yang
dimana dalam hasil penelitian ini kurator sudah melakukan pemberesan dan pengurusan harta pailit tersebut secara tepat, benar dan memenuhi asas transparansi sehingga kurator tidak dapat dimintai pertanggng jawaban atas kerugian yang menimpa kreditor separatis. Upaya yang dapat dilakukan kembali oleh kreditor separatis ialah upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali
apabila ditemukan bukti baru yang belum dipakai dalam pengadilan sebelumnya atau pengadilan yang lebih rendah.
Buku
Fuady, Munir. Hukum Pailit Dalam Teori dan Prakik, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Gautama Sudargo, Komentar atas Peraturan Baru Untuk Indonesia, PT.Citra
Aditya Baktia, Bandung, 1998.
Rajagukguk, Erman. Peranan hukum dalam Pembangunan ekonomi, Jakarta:
Pascasarjana UI, 2000.
Jurnal
Rochmawanto Munif, ‘Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan', Jurnal
Independent Vol 3 Nomor 2, http://journal.unisla.ac.id/pdf/15322015/
Jurnal%20Independent%20VI_Munif.pdf.
Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3778.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).