HAK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL WARGA NEGARA ASING DALAM PENDIRIAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Downloads
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Indonesia. Dalam mengaktualisasikan hak berserikat dan berkumpulnya tersebut, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mendirikan suatu organisasi yang bernama Ormas. Pengaturan tersebut terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan ditetapkan melalui
UU No. 16 Tahun 2017. Dalam UU Ormas tersebut, dinyatakan bahwa tak hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mendirikan Ormas, namun warga negara asing juga dapat mendirikan Ormas. Namun demikian, dalam rangka menjalankan kebebasan berserikat dan berkumpul tersebut, setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam suatu kehidupan demokratis. Demikian pula terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, terdapat suatu pembatasan untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan nasional. Selain pembatasan, ditetapkan pula pengaturan mengenai pengawasan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing guna menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan nasional yang berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Buku
El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: PrenadaMedia, 2005.
Hamidi, Jazim dan Charles Christian, "Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di
Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Johan Nasution, Bahder,Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung: CV.
Mandar Maju, 2014.
Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan RepublikIndonesia, Jakarta: PT Bina Aksara,
Supramono, Gatot, Hukum Orang Asing di Indonesia, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika,
Jurnal
Amin Putra, Muhammad,"Perkembangan Muatan HAM dalam Konstitusi Di
Indonesia”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 2, April-Juni
Mandasari Hutagaol,Novita, "Analisis dan Perbandingan antara UUD 1945,
Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 Amandemen (Substansi,
Komparasi dan Perubahan yang Penting)”, Jurnal Dimensi,Volume 5, Nomor
, 2016.
Marwenny, Elwidarifa, Engrina Fauzi dan Jelisye Putri Cenery, "Kedudukan
Organisasi Kemasyarakatan Asing Di Indonesia Di Tinjau Dari Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016”, Jurnal Cendekia Hukum, Volume 3,
Nomor 2, Maret 2018.
Simarmata, Henry, "Kovenan HAM Internasional: Pandangan Umum mengenai
Signifikasi dan Perkembangan”, Jurnal HAM (Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia), Volume 4, 2007.
Wibowo, Caturdan Herman Harefa, "Urgensi Pengawasan Organisasi
Kemasyarakatan oleh Pemerintah”, Jurnal Bina Praja, Volume 7, Nomor 1,
Maret 2015.
Laman
Fokus HTN FH UII ,"Eksistensi Ormas yang didirikan oleh WNA”,
kompasiana.com/fokushtn/5860f852fc22bd45078f1347/eksistensi-ormasasing>,
diunduh 28 Juni 2018.
Pan Mohamad Faiz, "Pembatasan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, <https://panmohamadfaiz.com/2007/11/19/pembatasan-hak-asasi-manusia-diindonesia/>,
diunduh 20 Juni 2018.
R. Herlambang Perdana, "Amandemen UUD 1945 (I-IV)”,
herlambangperdana.files.wordpress.com/2008/06/herlambang-amandemenuud-
-i-iv1.pdf>, diunduh 22 Juni 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk
Negara.
Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1955 Tentang Kependudukan Orang Asing
(LN-RI Tahun 1955 Nomor 33, TLN-RI Nomor 812).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (LN-RI Tahun 1985 Nomor 44, TLN-RI
Nomor 3298).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (LN-RI Tahun
Nomor 165, TLN-RI Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (LN-RI Tahun 2001
Nomor 112, TLN-RI Nomor 4132).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (LN-RI Tahun 2004 Nomor 115,
TLN-RI Nomor 4430).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant
On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil
Dan Politik) (LN-RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN-RI Nomor 4458).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (LN-RI Tahun 2011
Nomor 52, TLN-RI Nomor 5216).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (LNRI
Tahun 2013 Nomor 116, TLN-RI Nomor 5430).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan (LN-RI Tahun 2017 Nomor 138, TLN-RI Nomor 6084).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Menjadi Undang-Undang (LN-RI Tahun 2017 Nomor 239, TLN-RI Nomor
.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (LN-RI Tahun
Nomor 261, TLN-RI Nomor 5958).
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing (LN-RITahun 2016 Nomor 262,
TLN-RI Nomor 5959).
Lain-lain
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Organisasi Masyarakat,
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Tahun 2011.