PERLINDUNGAN PELAUT INDONESIA DI LUAR NEGERI MELALUI RATIFIKASI MARITIME LABOUR CONVENTION, 2006
Downloads
Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam. Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif. Ketentuan Perundang-undangan nasional dinilai belum seimbang dan menimbulkan
ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlindungan pelaut Indonesia masih rendah dan belum sesuai standar internasional. Hal ini dibuktikan dengan berbagai permasalahan yang telah dialami pelaut antara lain, penipuan job fiktif, upah tidak dibayar, dokumen palsu hingga perbudakan. Dengan demikian, pemerintah Indonesia meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. MLC 2006 akan dikaji menggunakan perbandingan dengan ketentuan hukum nasional yang sudah ada di
Indonesia yaitu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Pada pembahasan awal, diuraikan hak-hak dasar yang diperoleh pelaut selama bekerja di atas kapal dan perlindungan yang diberikan sebelum, selama, dan saat pemulangan pelaut. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa MLC 2006 memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak dasar pelaut misalnya, upah, jam kerja, penyediaan fasilitas terbaru dan hak repatriasi pelaut. MLC 2006 juga memberikan kontribusi lebih bagi perlindunugan hukum pelaut Indonesia. Sebagai negara anggota yang telah meratifikasi MLC 2006, Indonesia memiliki kewajiban baru dalam hal mengikuti sistem reimburshment (pengembalian) dan tunduk pada International Convention of Arrest of Ships 1999.
Buku
Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum (Lubuk Agung
.
International Labour Organization, Handbook Guidance on implementing the
Maritime Labour Convention 2006 Model National Provisions (2012).
Paul SinlaEloe, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Setara Press Malang, 2017).
Jurnal
Pusat P2K OI – BPPK Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Strategi
Perlindungan dan Penanganan Kasus Anak Buah Kapal (SEAFARER) SektorPerikanan Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri, hasil penelitian.
Sukmawati Mustari, Hak Atas Pekerjaan Dengan Upah Yang Seimbang, Supremasi
Jurnal Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar, Vol. XI, No. 2,
Laman/Media Online
Tak Pernah Berhenti Perjuangkan Nasib Pelaut, PPI Rilis Catatan Akhir Tahun
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan
Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim),
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5931.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3929.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang
Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia Nomor PER.13/KA/VII/2009 tentang Pendataan Pelaksana
Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia Nomor PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera
Asing.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan,
Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal
Niaga.
Konvensi ILO Nomor 29/1930 tentang Kerja Paksa.
The International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974.
The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL).
The International Convention on Standards of Training, Certification and
Watchkeeping for Seafarers (STCW).
Labour Inspection (Seafarers) Convention, 1966.
Maritime Labour Convention, 2006.