PERLINDUNGAN PELAUT INDONESIA DI LUAR NEGERI MELALUI RATIFIKASI MARITIME LABOUR CONVENTION, 2006

Maritime Labour Convention 2006 Pelaut Hak-Hak Dasar Pelaut Perlindungan Hukum.

Authors

January 7, 2019

Downloads

Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam. Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif. Ketentuan Perundang-undangan nasional dinilai belum seimbang dan menimbulkan
ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlindungan pelaut Indonesia masih rendah dan belum sesuai standar internasional. Hal ini dibuktikan dengan berbagai permasalahan yang telah dialami pelaut antara lain, penipuan job fiktif, upah tidak dibayar, dokumen palsu hingga perbudakan. Dengan demikian, pemerintah Indonesia meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. MLC 2006 akan dikaji menggunakan perbandingan dengan ketentuan hukum nasional yang sudah ada di
Indonesia yaitu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Pada pembahasan awal, diuraikan hak-hak dasar yang diperoleh pelaut selama bekerja di atas kapal dan perlindungan yang diberikan sebelum, selama, dan saat pemulangan pelaut. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa MLC 2006 memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak dasar pelaut misalnya, upah, jam kerja, penyediaan fasilitas terbaru dan hak repatriasi pelaut. MLC 2006 juga memberikan kontribusi lebih bagi perlindunugan hukum pelaut Indonesia. Sebagai negara anggota yang telah meratifikasi MLC 2006, Indonesia memiliki kewajiban baru dalam hal mengikuti sistem reimburshment (pengembalian) dan tunduk pada International Convention of Arrest of Ships 1999.