KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PERUSAHAAN MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Downloads
Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan Pertama. Sedangkan, pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Online Marketplace, merupakan model bisnis berbasis online yang mana website yang bersangkutan tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan saja, tapi juga memfasilitasi transaksi uang secara online. Pada sistem belanja online ini, sebuah website menyediakan lahan atau tempat bagi para penjual untuk menjual produk-produknya. Pada dasarnya sama seperti jual-beli pada umumnya, yang berbeda adalah sistemnya. Kepemilikan saham silang dalam perusahaan Online Marketplace telah dilakukan oleh Alibaba Group Holding Ltd. Pembelian
sahamnya terhadap perusahaan yang sejenis yaitu Lazada, dan Tokopedia dapat mengakibatkan tidak independennya pengambilan keputusan saat RUPS dalam masing-masing perusahaan yang dapat mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci:
Buku
Andi Fahmi Lubis et al., Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, Deutsche
Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, Indonesia, 2008.
Andi Fahmi et al, Hukum Persaingan Usaha Buku Teks Edisi 2, KPPU, Jakarta,
Bryan A. Garner, Black Law Dictionary, Thomson West, Eight Edition, 2004. Budi
Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU No. 5
Tahun 1999), Laros, Sidoarjo, 2015.
M. Yahya Harahap, Beberapa Tiinjauan tentang Permasalahan Hukum (II), Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, C. II, Prenada Media Group, Jakarta,
Peter W. Heermann, Pemilikan Saham, dikutip dari Wolfgang Kartte, 2001.
Wolfgang Kartte, Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices And
Unfair Business Competition, Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit
(GTZ) GmbH, Eschborn, Federal Republik of Germany, Katalis, 2001.
Jurnal
Furkano Farhan Juskal, Nindyo Pramono, KAJIAN HUKUM TENTANG
KEPEMILIKAN SILANG SAHAM MENURUT UNDANG-UNDANG
PERSEROAN TERBATAS NOMOR 40 TAHUN 2007.
Hikmahanto Juwana, Prosiding Seminar Eksaminasi Putusan No. 07/KPPU-L/2007
Kasus Posisi Dominan dan Kepemilikan Silang (Jakarta: CSIS, 2008).
Laman
iPrice Group, "persaingan e-commerce indonesia di 2017 siapa terpopuler”,
inet.detik.com>, 31 Desember 2017, dikunjungi pada 7 Juli 2018.
Hukum Online, "Pentingnya prinsip Per Se dan Rule of Reason di UU Persaingan
Usaha”, , 10 Maret 2010, sikunjungi pada 5 Juni
Dina Amalia,”Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Persaingan Sempurna”, 14 November 2017, dikunjungi pada tanggal 21 Desember 2017.
Rahman Indra, "Tokopedia dapat suntikan Rp 14,7 Triliun dari Alibaba”,
cnnindonesia.com>, 17 Agustus 2017, dikunjungi pada tanggal 21 Desember
Rico Ngai, "Alibaba Increases Stake in E-commerce Platform Lazada”,
alibabagroup.com>, 28 Juni 2017, dikunjungi pada tanggal 21 Desember