PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERORANGAN DALAM TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Downloads
Jenis transaksi valuta asing dibagi menjadi dua macam yaitu transaksi pertukaran valuta biasa yang disebut dengan spot, dan transaksi derivatif (margin trading) yang merupakan transaksi yang nilainya diturunkan dari sebuah nilai atau harga acuan jenis produk valuta asing tertentu. Transaksi valuta asing dikenal sebagai transaksi yang berisiko tinggi sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak khususnya bagi nasabah perorangan. Perlindungan nasabah perorangan dalam transaksi valuta asing mencakup perlindungan hukum preventif yang diimplementasikan dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/Pbi/2016 dan perlindungan hukum represif yang berhubungan dengan
upaya pergantian kerugian.
Buku
Hadi, Hamdy. Valas untuk Manajer (forex for manager). Jakarta: Ghalia Indonesia,
Hernoko, Agus Yuda. Hukum Perjanjian Asas Proporsional dalam kontrak
Komersial . Jakarta: Kencana, 2010.
Jono, Gunawan Widjaya dan. Penerbitan Obligasi dan Peranserta Tanggung Jawab
Waliamanat Dalam Pasar Modal. Jakarta: Kencana Prenada , 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Mu'addab, Hafis. Pasar Valuta Asing (foreign exchance market). Jakarta: 2011,
ElHaf Publising.
Projodikoro, Wiryono. Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur, 1992.
Rahman, Darsono - R Eki. Pasar Valuta Asing Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali
Pers, 2018.
Salvatore, Dominick. Ekonomi Internasional. Jakarta: Erlangga, 1997.Samsul, Mohamad. Pasar Berjangka Komoditas dan Derivatif. Jakarta: Salemba
Empat, 2010.
Siahaan, Hinsa. Seluk-Beluk Perdagangan Instrumen Derivatif (Opsi Saham Call
dan Put, Rights, Warrans, Converlible Bond, Swap Tingkat Bunga, Indeks,
dan Swap Valuta Asing) dari Perspektif Lindung Nilai dan Spekulasi . Jakarta:
Elex Media Komputindo, 2008.
Slamet, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Erlangga, 2001.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1990.
Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 93, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3720).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/Pbi/2016 tentang Transaksi Valuta Asing
Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5926).Surat Edaran Bank Indonesia No.18/34/DPPK tertanggal 13 Desember 2016.
Jurnal
Cahyadi, Yoyo. "Investasi Valuta asing dan Penerapannya Menggunakan Softwer
Metatrader: Sebuah Alternatif.” Businnes Review, mei 2013: 262-273: Vol. 4
No. 1.
Sudarmiati, Anik. "Pengaruh Aktivitas Perdagangan Valuta Asing Terhadap
Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis GWOT, mei 2007:
vol.5 no.01.