LEGALITAS ALAT BUKTI ELEKTRONIK HASIL PENYADAPAN DALAM RENCANA PENJEBAKAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM
Downloads
Salah satu elemen penting dalam proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan adalah proses pembuktian. Seiring dengan perkembangan waktu, jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh para kriminal semakin bervariasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus cermat dan solutif dalam menegakkan hukum. Penyadapan, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, dilakukan untuk
memecahkan kejahatan-kejahatan tertentu, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Namun, pada praktiknya, upaya penyadapan ini masih sering terkendala permasalahan hukum terkait dengan kurangnya perlindungan hak privasi, bahkan terdapat kasus yang melibatkan
penyadapan dalam sebuah skenario penjebakan saat proses penangkapan tersangka. Meskipun demikian, hasil dari upaya tersebut nyatanya dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, dalam skripsi ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Legalitas Alat Bukti Elektronik Hasil Penyadapan dalam Rencana Penjebakan sebagai Upaya Penegakan Hukum agar proses
penegakan hukum di Indonesia dapat dilaksanakan dengan tidak mengabaikan perlindungan hak privasi manusia.
Buku
Eddyono, Supriyadi W., Menata (Kembali) Hukum Penyadapan di Indonesia,
Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2012.
Garner, Bryan A., et.al., Black's Law Dictionary Ninth Edition, West Publishing,Minnesota, 2009.
Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan
dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
________ Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan
Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi
Kedua, Cetakan ke-13, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Kansil dan Christine, Pengantar Ilmu Hukum, Jilid I, Balai Pustaka, Jakarta, 2000.
Karjadi dan R. Soesilo, Penjelasan KUHAP, POLITEIA, Bogor, 1988.
Kristian dan Yopi Gunawan, Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif
di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
Mantovani, Redha, Penyadapan VS Privasi, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta,
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan ke-7, Edisi Pertama, Kencana,
Jakarta, 2011.
________ Penelitian Hukum, Cetakan ke-8, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta, 2013.
Mertokusumo, Sudikno, dan A. Pitlo, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1993.
Sitompul, Josua, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum
Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2012.
Perundang-undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2881).
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantaran Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) juncto Undang – Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062).
Konvensi
Convention on Cybercrime 2001 (Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber
Tahun 2001).
Naskah Akademik
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 006/PUU-I/2003.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012-016-019/PUUIV/
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-VIII/2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Tesis
Hermanto, Felli, "Penerapan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pada
Direktorat III Pidkor Bareskrim Mabes Polri”, Tesis, Fakultas Pascasarjana
Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, 2011.
Sijia Zhou, "Research on Entrapment in China with Referrence to the Experiencein Canada”, Tesis, Faculty of Law McGill University, Montreal, 2013.
Jurnal
Broadhurst, Roderic G. dan Lennon Y.C. Chang, "Cybercrime in Asia: Trends
and Challenges”, SSRN Electronic Journal, Februari, 2013, https://www.
researchgate.net/publication/256028676_Cybercrime_in_Asia_Trends_and_
Challenges.
DeFeo, Michael A., "Entrapment As A Defense to Criminal Responsibility: Its
History, Theory and Application”, University of San Francisco Law Review,
Vol. 1, April, 1967.
Dillof, Anthony M., "Unraveling Unlawful Entrapment”, Journal of Criminal Law
and Criminology Northwestern University School of Law, Vol. 94, 2004.
Diffie, Whitfield, dan Susan Landau, "Communication Surveillance: Privacy and
Security Risk”, Communications of the ACM, No. 11, November, 2009, https://
cacm.acm.org/magazines/2009/11/48445-communications-surveillanceprivacy-
and-security-at-risk/fulltext.
Farida, Maria, dkk., "Laporan Kompendium Bidang Hukum Perundang-undangan”,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Badan Pembinaan Hukum
Nasional, 2008.
Makarim, Edmon, "Analisis terhadap Kontroversi Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Tata Cara Intersepsi yang Sesuai Hukum (Lawful Interception)”,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-40, No. 2, Juni – April, 2010.
Marcus, Paul, "The Entrapment Defense: An Interview”, Ohio Northern University
Law Review, Vol. 30, 2004.
Nugraha, Dhani Catra "Pembelian Terselubung (Undercover Buy) sebagai
Strategi Pengungkapan Kejahatan Narkoba (Studi Yuridis-Empiris di Kota
Pontianak)”, Jurnal Nestor Magister Hukum Universitas Tanjungpura, Vol.
, 2016.
Putra, Akbar Kurnia, "Harmonisasi Konvensi Cybercrime dalam Hukum Nasional”,
Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, Oktober, 2014.
Sidabukke, Sudiman, ‘Tinjauan Kewenangan Penyadapan oleh KPK dalam
Perspektif Hak Asasi Manusia', Jurnal Yustika, 2010.
Yaffe, Gideon, ””The Government Beguiled Me”: The Entrapment Defense and
The Problem of Private Entrapment”, Journal of Ethics & Social Philosophy,Vol. 1, No. 1, April, 2005.
Internet
Arsil, "OTT, Tertangkap Tangan dan Entrapment (1)”, 17 Oktober 2017, http://
www.hukumonline.com/berita/baca/lt59e5e35ed4786/ftn4, diakses pada 16
Mei 2018.
Atmasasmita, Romli, "OTT KPK”, 3 Oktober 2017, https://nasional.sindonews.
com/read/1244895/18/ott-kpk-1506991818/13, diakses pada 10 Mei 2018.
Cornell Law School Legal Information Institute, "Mapp v. Ohio”, https://www.law.
cornell.edu/supremecourt/text/367/643, diakses pada 17 Juli 2018.
Council of Europe, "Budapest Convention and Related Standards”, https://www.
coe.int/en/web/cybercrime/the-budapest-convention, diakses pada 22 Januari
DetikNews, "Kronologi Kasus Mulyana Versi BPK”, 20 April 2005, https://news.
detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk, diakses pada
Mei 2018.
History.com Staff, "Miranda Rights”, https://www.history.com/topics/mirandarights,
, diakses pada 13 Agustus 2018.
Hukum Online, "Kontroversi Penyadapan, Diatur Lewat UU atau PP”, 7
Desember 2009,http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b1ce6211c60d/
kontroversi-penyadapan-diatur-lewat-uu-atau-pp, diakses 20 April 2018.
LBH Jakarta, "Mengenal ‘Exclusionary Rules'”, 20 Oktober 2014, https://www.
bantuanhukum.or.id/web/mengenal-exclusionary-rules/, diakses pada 17 Juli
Merdeka.com, "Mulyana Minta Kewenangan Untuk Menyadap Dibatalkan”,
Agustus 2006, https://www.merdeka.com/peristiwa/mulyana-mintakewenangan-
untuk-menyadap-dibatalkan-edlwcyl.html, diakses pada 20
September 2018.
Pramesti, Tri Jata Ayu, "Perbedaan Menyadap dan Merekam”, 6 Februari 2017,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt566f607210efa/perbedaanmenyadap-
dan-merekam, diakses pada tanggal 27 Maret 2018.
Putsanra, Dipna Videlia, "KPK Mengklaim OTT pada 2017 Jadi yang Terbanyak
dalam 14 Tahun”, 27 Desember 2017, https://tirto.id/kpk-mengklaim-ottpada-
-jadi-yang-terbanyak-dalam-14-tahun-cCnU, diakses pada 30 Juli 2018.
Ravel, Stanly, "Sepanjang 2017 BNN, Polri, dan Bea Cukai Ungkap 43.000
Kasus Narkoba”, 19 Januari 2018, https://megapolitan.kompas.com/
read/2018/01/19/16355031/sepanjang-2017-bnn-polri-dan-bea-cukaiungkap-
-kasus-narkoba, Kompas.com, diakses pada 30 Juli 2018.
Respatie, Yogi, "MK Batalkan Pasal Penyadapan di UU ITE”, 24 Februari 2011,
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/11/02/24/166065-
mk-batalkan-pasal-penyadapan-di-uu-ite, diakses pada 29 Maret 2018.
Sitompul, Josua. "Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-
Sembunyi?”, 21 Mei 2015, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/
lt5496be4d1947b/bolehkah-merekam-suatu-peristiwa-secara-sembunyisembunyi,
diakses pada 30 April 2018.
Suara Karya, "Selama Delapan Tahun, KPK Tangani 285 Kasus, 18 Oktober 2012”,
http://kpk.go.id/id/nukpk/id/berita/berita-sub/164-selama-delapan-tahunkpk-
tangani-285-kasus, diakses pada 16 Maret 2018.