ASAS STRICT LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Downloads
Tindak pidana narkotika termasuk kedalam kejahatan lintas negara atau Transnasional crime yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan global. Perkembangan dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana narkotika menjadi ancaman serius dan menjadi prhatian organisasi internasional dengan dikeluarkannya konvensi UNTOC. Penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika dengan tujuan untuk pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahguna narkotika erat kaitannya dengan pemidanaan. merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam proses pertanggungjawaban mengandung prinsip atau asas strict liability atau bisa disebut juga pertanggung jawaban mutlak tanpa adanya kesalahan. Dengan adanya asas strict liability tersebut tentunya dalam proses penegakan hukum harus adanya kehati-hatian agar tidak terjadi kesewenang weanagan yang dilakukan apparat penegak hukum dalam mmberantas kejahatan narkotika. Meode penelitian dalam skripsi ni adalah berupa penelitian hukum normatif yang mengunakan pendekatan undanag-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus
Buku
Prakoso, Djoko, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Cetakan Pertama, liberty,
Yogyakarta, 1986.
Priyatno, Dwija, Pertangungjawaban pidana Korporasi, Kecana Prenada Media
Group, Jakarta, 2008.
Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Grammedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003 Roni,
Wiyanto, Asas Hukum Pidana,Mandar Maju, Jakarta,2012.
Saleh, Roeslan, Perubahan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara
Baru, Jakarta, 1983.
Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju,
Bandung, 2003.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 2010.
Suparni, Niniek, Eksistensi Pidana Denda Dalam Pemidanaan Pidana, Sinar
Grafika, Jakarta, 2007.
Hiarij, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta, 2014.
Ibrahim, Jhony, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cet1, Banyumedia
Publishing, Malang, 2008.
Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.
Kementerian PPN/Bappenas Direktorat Kelautan dan Perikanan 2014, Kajian
Strategi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan, Direktorat Kelautan dan
Perikanan, Jakarta, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, 2005.
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1987.
Jurnal
Hanafi, " Perkembangan sistem pertangungjawaban pidana dan relevansinya bagi
pembaharuhan hukum pidana nasional”. Tesis, Fakultas Huku Indonesia,Jakarta, 1997.
Triyadi Andani, "Analisis Kriminologis Terhadap Kejahatan Pencurian Ikan Oleh
Kapal Asing di Wilayah Hukum Laut Indonesia”, Tesis, Fakultas Hukum
Universitas Lampung, Lampung, 2016.
Laman
PenanggulanganKejahatanLintasNegaraTerorganisir”dalamhttp://www.kem lu.go.
id/id/kebijakan/isu-khusus/pages/Penanggulangan-Kejahatan Lintas Negara-
Terorganisir.aspx, diakses 4 juli 2018.
KejahatanLintasNegara”,dalamwww.kemlu.go.id/Pages/lissueDisplay.aspx?
IDP=20&l=id , diakses 4 juli 20118.
International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol) dalam Hukum
Internasional”, PDF dalam http://www.repository.usu.ac.id , diakses pada 4
juli 2018.
http:/bekasiekpresnews.co.id/2014/02diduga-direkayasa-saksi- kasusnarkotikabantah-
bap/dikunjungi pada tanggal 20 april 2018.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).