PEMBERATAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYIDIK POLRI YANG MENYALAHGUNAKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Downloads
Kejahatan narkotika yang sejak lama menjadi musuh bangsa kini kian mengkhawatirkan. Polisi sebagai pelaksana dan penegak hukum mempunyai tugas memelihara keamanan dalam Negara republik Indonesia serta diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Dalam hal ini penyidik mempunyai tugas memberantas penyalahgunaan narkotika, undang-undang narkotika memberi wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur mengenai Penyidik yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan dijelaskan pada Pasal 129 Undang-Undang Narkotika yang menyatakan bahwa penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dapat dipahami bahwa pelaksanaan tugas penyidik perkara narkotika memerlukan peran dan tanggung jawab yang besar dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Adapun proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum dan dapat dikenakan pidana tambahan.
Buku
Adjijono, Etika Profesi Hukum Suatu Telaah Filosofis Terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi Polri Cetakan Pertama(Laksbang MediatamaSurabaya 2008).
A.R. Sujono dan Daniel, Bony Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Cetakan Pertama(Sinar Grafika 2011).
Cristy Hutabarat, Agatha peran penyidik dalam mengamankan barang bukti pelaku tindak pidana narkotika (Medan 2016).
Endro,Purwoleksono,Didik,Hukum acara pidana(Airlangga University Press 2015).
Hamzah,Andi, Sistem Pemidanaan dan Pemidanaan Indonesia; dari retribusi ke reformasi(Pradna Paramita 1986).
Hidjaz,Kamal, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia(Pustaka Refleksi Makassar 2010).
HR, Ridwan Hukum, Administrasi Negara(PT Raja Grafindo Persada Jakarta 2013).
Ibrahim,Jhony, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,(Bayu Publlising Malang 2006).
Laman
Rahmat Hendro Pramono, https://online journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/200 diakses pada tanggal 4 februari 2018 pukul 12.00 WIB.
Herman Abanda, http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-narkotika.html diakses pada 6 maret 2018 pukul 12.09 WIB.
HasbullahAl-Farisy,http://makalah-hukum-/penjelasan-atas-uu-no-35-tahun-2009 diakses pada 7 april 2018 pukul 19.08 WIB.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Undang-undang Nomor 73 Tahun .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana LN 1981/76; TLN NO. 3209.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia LN. 2002/ No. 2, TLN NO. 4168.
Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika LN 2009/140, TLN 5059.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.