PERLINDUNGAN GURU TERKAIT TINDAKAN YANG DILAKUKAN PADA MURID YANG MELAKUKAN KENAKALAN
Downloads
Dalam putusan Pengadilan Negeri Prabumulih memutus perkara Nomor: 44/Pid.Sus/2015/PN.Pbm, permasalahan yang terjadi adalah melakukan tindakan pendisiplinan yang bertujuan untuk membuat efek jera terhadap murid. Apabila dilihat dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan guru terhadap murid berupa memarahi atau memberi teguran, memberi hukuman seperti menjewer, menyuruh berdiri, dan lain-lain, secara formil bersifat melawan hukum atau juga bisa merupakan tindak pidana namun dalam hukum pidana tidak selalu orang yang secara formal telah melakukan tindakan melawan hukum harus dipidana, karena terdapat alasan penghapus pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu 1). alasan pembenar 2). alasan pemaaf 3). alasan penghapus penuntutan. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana belum mengatur tentang guru yang melakukan pendisplinan yang bertujuan untuk mendidik. Analisis terhadap perlindungan guru ini merupakan analisis kajian akademis. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam melindungi hak-hak guru sebagai pendidik tanpa mengesampingkan hak-hak murid.
Buku
Nanang Martono, Kekerasan Simbolik di Sekolah Sebuah Ide Sosiologi Pendidikan Pierre Bourdieu (Penerbit PT.RajaGrafindo Persada 2012).
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia (Genta Publishing 2011).
Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Remaja Rosdakarya 1992).
Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru (Adicita Karya Nusa 1999).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008). P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Citra Aditya Bakti 2013).
E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah (Bumi Aksara 2009).
T.Hani Handoko, manajemen Personalia & Sumber Daya Manusia (BPFE UGM Persada 2010).
Laman
Idris Apandi ‘Guru Dalam Sanderaan Undang-Undang Perlindungan Anak' https:// www.kompasiana.com/idrisapandi/guru-dalam-sanderaan-undang-undangperlindungan anak_574007b33cafbdd60e3a4caa diakses pada tanggal 2 Februari 2018 Pukul 09:45AM
http://www.academia.edu/, diakses pada tanggal 25 April 2018, Pukul 11.30.
Pusat Ilmu Islam Nusantara ‘Hukum Memukul Anak Dalam Islam Dan Dalilnya' https://dalamislam.com/hukum-islam/anak/hukum-memukul-anak-dalamislam diakses pada Tanggal 22 Juni 2018, Pukul: 13.12.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 tahun 1958) tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 RepublikIndonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (LembaranNegara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembarana Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.