PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING PEMBORONGAN PADA PEKERJAAN YANG BUKAN PADA PEKERJAAN PENUNJANG
Downloads
Tenaga kerja adalah aspek dari dunia bisnis yang menentukan bagi pelaku bisnis dalam mengeksekusi permintaan dari pangsa pasar. Hak bagi seluruh warga Indonesia dalam memiliki pekerjaan yang layak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sistem Outsourcing (Alih Daya) adalah solusi yang tepat dalam masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha, penyediaan pekerjaan untuk perusahaan lain melalui perjanjian untuk menyediakan jasa pekerja/buruh dan perjanjian untuk sebagian kontrak kerja. Praktik di lapangan yang menyeleweng dari UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak pihak tidak setuju dengan adanya sistem alih daya di Indonesia. Sehingga dengan banyaknya isu dari alih daya di Indonesia, penelitian ini akan menjawab isu tentang aspek hukum terkait pelaksanaan sistem alih daya dalam dunia perburuhan. Penelitian ini bertipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu undang-undang, kasus, komparatif, sejarah. Terdapat dua kesimpulan dalam skripsi ini (1) Alih daya tidak diperbolehkan dalam pekerjaan utama yang dilarang oleh Undang Undang Ketenagakerjaan (2) Upaya hukum bagi pekerja/buruh tergantung dari kontrak antara pihak, jika tidak ditentukan maka sesuai dengan undang undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menawarkan beberapa solusi (1) Perlu adanya aturan yang mengatur tentang spesifikasi dari pekerjaan inti dari suatu perusahaan ataupun pekerjaan penunjang (2) Upaya hukum yang telah diberikan demi melindungi hak-hak pekerja/buruh dalam pelaksanaanya harus lebih efisien dalam hal waktu dan biaya
Buku
Amar Gupta, Outsourcing and Offshoring of Proffesional Services: Business Optimization in a Global Economy (Information Science Reference 2008).
H. Salim HS dan Erlies Septies Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Rajawali pers 2013).
Lanny Ramli, Hukum perburuhan (Airlangga University Press 2008).
Lusia Triviane, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (outsourcing) Berdasarkan UU 13 TH 2003 dan Implementasi di Indonesia (Program Pascasarjana Universitas Airlangga 2005).
Richard A. Mann dan Barry S. Roberts, Smith & Robertson's Business Law: Fifteenth Edition (South-Western Cengage Learning 2012).
Rina Herawati, Kontrak dan Outsourcing harus Makin Diwaspadai (Yayasan Akatiga 2010).
Rinto W. Samaloisa, Outsourcing: Kontradiksi Antara Konsep Hukum dan Praktik (Media Nusa Creative 2016).
Zainal Asikin et al., Dasar-Dasar Hukum Perburuhan (Rajawali Pers 2012).
Jurnal
Mila Karmila, ‘Masa Depan Arbitrase Sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia' (2010) 17 Hukum.
Muhammad Aulia Gislir, ‘Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Melalui Arbitrase' (2003) 3 Keadilan.
Siti Kunarti, ‘Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan' (2009) 9 Dinamika Hukum.
Ujang Charda, ‘Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004', (2017) 1 Wawasan Yuridika.
Laman
Hukum Online, ‘Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dan Penyediaan Jasa Pekerja', (Klinik Hukum Online 2018)
Ervan Handoko, ‘Buruh Indonesia Serukan Penghapusan Outsourcing' (BBC News Indonesia 2012) <https://www.bbc.com> accessed 10 November 2018.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek (BW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4278).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP.220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, (Berita Negara Republik Indonsia Tahun 2012 Nomor 1138).
Peraturan Menteri Tenagar Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, (Berita Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1435.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).