PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA YANG AKAN ADA BERUPA BANGUNAN GEDUNG
Downloads
Pembahasan yang menarik mengenai jaminan ini berkaitan dengan hak atas tanah beserta benda yang ada di atas tanah yang hendak dijadikan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan namun benda tersebut keberadaan masih akan ada di kemudian hari. Memang dalam Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (disebut UUHT) mengatur demikian, namun pastinya ada kriteria untuk dapat dikatakan benda yang akan ada tersebut dijadikan sebagai objek jaminan, dan apabila benda yang akan ada tersebut dijadikan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan untuk terkait pelunasan utang debitor yang wanprestasi dapat dilakukannya suatu upaya oleh kreditor sebagai jalan terakhirnya yaitu berupa cara eksekusi, dan cara eksekusi yang dilakukan oleh kreditor harus sesuai kesepakatan yang telah dibuatnya dengan debitor dan pemberi Hak Tanggungan tanpa mengesampingkan cara-cara eksekusi yang telah diatur tersendiri dalam UUHT serta terkait perlindungan hukum bagi pemilik benda yang akan ada yang berada diatas tanah bukan miliknya.
Djoko Soepomo, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Dengan Komentar Tentang Sejarahnya Pengertiannya Beserta Contoh-contoh Akta Yang Berkaitan: Suplemen Dari Buku Teknik Pembuatan Akta Seri B Dan Seri A-2 (Seri AB) (Bina Ilmu 1998).
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia (Gramedia Pustaka Utama 2001).
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan (Sinar Grafika 2009).
Trisadini P.Usanti, [et.,al.], Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2016).
Jurnal
Trisadini P. Usanti, "Lahirnya Hak Kebendaan” (2012) XVII Perspektif.
Laman
Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).