PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA YANG AKAN ADA BERUPA BANGUNAN GEDUNG

Hak Tanggungan Benda Yang Akan Ada Eksekusi Perlindungan Hukum.

Authors

March 4, 2019

Downloads

Pembahasan yang menarik mengenai jaminan ini berkaitan dengan hak atas tanah beserta benda yang ada di atas tanah yang hendak dijadikan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan namun benda tersebut keberadaan masih akan ada di kemudian hari. Memang dalam Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (disebut UUHT) mengatur demikian, namun pastinya ada kriteria untuk dapat dikatakan benda yang akan ada tersebut dijadikan sebagai objek jaminan, dan apabila benda yang akan ada tersebut dijadikan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan untuk terkait pelunasan utang debitor yang wanprestasi dapat dilakukannya suatu upaya oleh kreditor sebagai jalan terakhirnya yaitu berupa cara eksekusi, dan cara eksekusi yang dilakukan oleh kreditor harus sesuai kesepakatan yang telah dibuatnya dengan debitor dan pemberi Hak Tanggungan tanpa mengesampingkan cara-cara eksekusi yang telah diatur tersendiri dalam UUHT serta terkait perlindungan hukum bagi pemilik benda yang akan ada yang berada diatas tanah bukan miliknya.