Pemutusan Hubungan Kerja Yang Didasarkan Pada Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama
Downloads
Pada tahun 2017, terdapat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Maybank Indonesia Tbk terhadap salah satu karyawan, saudara Ranto Hensa Barlin Sidauruk karena pelanggaran perjanjian kerja Bersama (PKB) yang dilakukan oleh karyawan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan aturan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tidak tercapainya kata mufakat membuat karyawan tersebut melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial untuk mendapat keadilan. Dan isi dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gsk memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar nihil atas primer yang telah diajukan.
Buku
Hadjon, M. Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia,(Bina Ilmu 1987).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Kencana 2017).
Ramli, Lanny. Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Perundang-undangan
Perjanjian Kerja Bersama PT Maybank Indonesia Tbk.
Jurnal
Budiono, Abdul Rachmad, ‘Makna "Perintah” Sebagai Salah Satu Unsur Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan' (2012).
Umar Kasim, ‘Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja' (2004)
Laman
Zulkha Nadya, Hubungan Perjanjian Kerja dengan Perjanjian Kerja Bersama,www.academia.edu.com, dikunjungi pada tanggal 15 January 2019.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).