PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK INDONESIA YANG TERLIBAT DALAM KASUS PANAMA PAPER

Pajak Pengampunan Pajak Panama Paper.

Authors

March 4, 2019

Downloads

Indonesia merupakan salah satu Negara Berkembang, dimana di dalam perkembangannya Indonesia tidak dapat lepas dari hutang luar negeri. Selain itu, Indonesia adalah salah satu negara yang pernah melakukan pengampunan pajak sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 1964, 1984, dan 2008. Dengan adanya pajak, maka hutang luar negeri akan dapat sedikit ditekan. Pajak memiliki peran yang sangat penting di dalam sebuah negara, karena tanpa pajak kehidupan negara tidak dapat berjalan dengan baik. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, dan pembangunan fasilitas publik itu semua dibiayai oleh pajak. Oleh karena itu, dalam usaha meningkatan penerimaan pajak, Pemerintah melaksanakan program pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan Pajak merupakan suatu permasalahan yang berdampak besar terhadap perilaku ekonomi dimana para pelaku ekonomi seperti perusahaan mendapatkan dana repatriasi yang besar sehingga, para pelaku usaha dengan mudah mendapatkan dana repatriasi yang besar sehingga, para pelaku usaha dengan mudah mendapatkan suntikan dana yang segar. Saat ini, kondisi perpajakan di Indonesia sedang mengalami hambatan kecil, salah satunya seperti masih adanya oknum pajak yang tertangkap oleh Komisi Perlindungan Korupsi karena terkena kasus Panama Papers. Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Foncesa. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya.