PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK INDONESIA YANG TERLIBAT DALAM KASUS PANAMA PAPER
Downloads
Indonesia merupakan salah satu Negara Berkembang, dimana di dalam perkembangannya Indonesia tidak dapat lepas dari hutang luar negeri. Selain itu, Indonesia adalah salah satu negara yang pernah melakukan pengampunan pajak sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 1964, 1984, dan 2008. Dengan adanya pajak, maka hutang luar negeri akan dapat sedikit ditekan. Pajak memiliki peran yang sangat penting di dalam sebuah negara, karena tanpa pajak kehidupan negara tidak dapat berjalan dengan baik. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, dan pembangunan fasilitas publik itu semua dibiayai oleh pajak. Oleh karena itu, dalam usaha meningkatan penerimaan pajak, Pemerintah melaksanakan program pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan Pajak merupakan suatu permasalahan yang berdampak besar terhadap perilaku ekonomi dimana para pelaku ekonomi seperti perusahaan mendapatkan dana repatriasi yang besar sehingga, para pelaku usaha dengan mudah mendapatkan dana repatriasi yang besar sehingga, para pelaku usaha dengan mudah mendapatkan suntikan dana yang segar. Saat ini, kondisi perpajakan di Indonesia sedang mengalami hambatan kecil, salah satunya seperti masih adanya oknum pajak yang tertangkap oleh Komisi Perlindungan Korupsi karena terkena kasus Panama Papers. Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Foncesa. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya.
Buku
Brotodihardjo, R. Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Eresco N.V, Bandung 1971).
Majalah Aktual, Menakar Nyali Jokowi Ungkap Pengemplang Pajak Di Skandal Panama Papers (Edisi 53, April-Mei, 2016).
-------------------, Pembocoran Data Berbuah Pengampunan (Edisi 53, April-Mei, 2016).
Muttaqin, Zainal, Tax Amnesty Di Indonesia (Refika Aditama, Bandung, 2013).
Nurjaman, Pajak Sebagai Alat Kebijaksanaan Negara-Berita Pajak (No.042, 1975).
Sitorus, Grace Maria Y., Himpunan Peraturan Tax Amnesty (Antara Publishing, Jakarta, 2016).
Suharno, Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia (Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2016).
Laman
Digilib.uin-suka.ac.id.
https://www.researchgate.net diakses pada Tanggal 8 Januari 2019 pukul 14.39 WIB.
www.kemenkeu.go.id diakses pada Tanggal 8 Januari 2019 pukul 21.37 WIB.
https://www.pajak2000.com/news.print.php?id.307 diakses pada Tanggal 10 Januari 2019 pukul 08.30 WIB.
Ghoida Rahmah ‘Investigasi Panama Paper Raih Penghargaan Pullitzer 2017' https://www.tempo.co diakses pada Tanggal 10 Januari 2019 pukul 12.00 WIB.
‘ICIJ Rilis Nama-Nama Orang Indonesia Dalam Panama Papers' https://www.rappler.com/.../132525-icij-nama-orang-indonesia panama-papers-perusahaan-offshore diakses pada Tanggal 10 Januari 2019 pukul 15.00 WIB.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75).
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi; (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 730).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932; (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 2705).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Nomor 4189).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4380).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).