KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN STUDI KASUS NOMOR 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL

Praperadilan Ultra Vires Upaya Hukum.

Authors

March 4, 2019

Downloads

Upaya Paksa adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam membantu menjalankan tugasnya sebagai penyidik suatu kasus, macam  macam upaya paksa diatur lebih lanjut dalam KUHAP. Untuk mengawasi upaya paksa yang dimiliki oleh penyidik, pengadilan negeri membuat suatu Lembaga praperadilan yang tugasnya menilai apakah upaya paksa yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil yang tertuang dalam KUHAP, hal ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 77 KUHAP. Akan tetapi dengan dinamika permasalahan dan kasus yang semakin hari semakin beragam ini, mengakibatkan Hakim sebagai wakil tuhan di bumi juga melakukan inovasi dalam memberikan putusan praperadilan, akan tetapi inovasi putusan praperadilan yang diberikan Hakim tidak sesuai dengan kewenangan atau bisa dikatakan melebihi kewenangan (Ultra Vires) yang diberikan oleh KUHAP. Terlebih, terhadap putusan hakim praperadilan yang telah melebihi kewenangan (Ultra Vires) ini tidak bisa dimintakan upaya hukum, baik upaya hukum banding yang dilarang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, kasasi dalam Pasal 45A Undang – Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 dan peninjauan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014.