KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN STUDI KASUS NOMOR 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL
Downloads
Upaya Paksa adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam membantu menjalankan tugasnya sebagai penyidik suatu kasus, macam macam upaya paksa diatur lebih lanjut dalam KUHAP. Untuk mengawasi upaya paksa yang dimiliki oleh penyidik, pengadilan negeri membuat suatu Lembaga praperadilan yang tugasnya menilai apakah upaya paksa yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil yang tertuang dalam KUHAP, hal ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 77 KUHAP. Akan tetapi dengan dinamika permasalahan dan kasus yang semakin hari semakin beragam ini, mengakibatkan Hakim sebagai wakil tuhan di bumi juga melakukan inovasi dalam memberikan putusan praperadilan, akan tetapi inovasi putusan praperadilan yang diberikan Hakim tidak sesuai dengan kewenangan atau bisa dikatakan melebihi kewenangan (Ultra Vires) yang diberikan oleh KUHAP. Terlebih, terhadap putusan hakim praperadilan yang telah melebihi kewenangan (Ultra Vires) ini tidak bisa dimintakan upaya hukum, baik upaya hukum banding yang dilarang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, kasasi dalam Pasal 45A Undang – Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 dan peninjauan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014.
Buku
Alfiah, Nurul Ratna Praperadilan dan Ruang Lingkupnya (Akademika Pressindo 1986).
Djisman, C Samosir, Segenggam tentang Hukum Acara Pidana (Nuansa Aulia 2013).
Endro, Didik Purwoleksono, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2015).
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika 2008).
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif) (Sinar Grafika 2010).
Kuffal, HMA, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum (UMM Press 2011).
Loqman, Loebby, Pra-peradilan di Indonesia (Galia Indonesia 1987).
Mahmud, Peter Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005).
Mochamad, H.A.K Anwar, Chalimah Suyanto, dan Sunanto, Praperadilan (Ind-Hill-Co 1989).
Mulyadi, Lilik, Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan (PT Citra Aditya Bakti 2012).
Nurul, Ratna Alfiah, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya (Akademika Pressindo 1986).
Sasangka, Hari, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan dalam Teori dan Praktek (CV Mandar Maju 2007).
Sofyan, Andi dan Abd Asis, Hukum Acara Pidana - Suatu Pengantar (Kencana 2014).
Soeparmono, R, Praperadilan Dan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian Dalam KUHAP (CV Mandar Maju 2003).
Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (PT Citra Aditya Bakti 2013).
Tjitrosoebono, Harjono, Komentar DPP Peradin Terhadap KUHAP (1987).
Waluyo, Bambang, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (Sinar Grafika 1992).
Wisnu, Al Broto, Hakim Dan Peradilan Di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian) (Universitas Atma Jaya 1997).
Yahya, M Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika 2000).
Laman
Denita Matondang, Ketua MA: Hakim PraperadilanBoediono didemosi karena bersalah, Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3992153/ketua-ma-hakim-praperadilan-boediono-didemosi-karena-bersalah dikunjungi pada tanggal 6 Maret 2018 pukul 19.00 WIB
Perundang-undangan
Undang - Undang No. 8 Tahun 1982 Tentang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut KUHAP.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembli Putusan Praperadilan.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02 SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian.
Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.