KERUGIAN PERUSAHAAN AKIBAT PENGUNDURAN DIRI PEKERJA WAKTU TERTENTU TANPA ADANYA PEMBERITAHUAN KEPADA PERUSAHAAN
Downloads
Sebelum memulai adanya hubungan kerja, pengusaha dan Pekerja/buruh harus membuat perjanjian kerja yang memuat unsur – unsur seperti pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman antara masing – masing hak dan kewajiban para pihak. Walaupun perjanjian kerja telah dibuat secara jelas, tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi suatu pelanggaran yaitu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. PHK tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha, namun pekerja pun dapat melakukan PHK dengan cara mengundurkan diri. Ketentuan PHK oleh pekerja hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan pada Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satunya memuat bahwa pengunduran diri kepada perusahaan harus dilakukan minimal satu bulan sebelum melakukan pengunduran diri. Apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut maka pekerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Serta sanksi lain yaitu adanya penahanan ijazah asli pekerja yang dilakukan oleh pengusaha, karena ijazah merupakan benda berharga yang digunakan sebagai jaminan ketika pekerja melakukan pelanggaran.
Buku
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan (Raja Grafindo Persada 2004).
Hardijan Rusli, Hukum ketenagakerjaan (Ghalia Indonesia 2011).
Suratman, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Indeks 2010).
Lalu Husni. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Raja Grafindo Persada 2009).
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja (Rajawali Perss 2004).
Lanny Ramli. Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Jurnal
Muhammad Noor. "Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan dalam Pembuatan Kontrak”, 14 Jurnal Pemikiran Hukum Islam Mazahib.
Vijayantera, I Wayan Agus Vijayantera, "Penahanan Ijazah Asli Pekerja dalam Hubungan Kerja Sebagai Bagian Kebebasan Berkontrak”, 03 Jurnal Komunikasi Hukum.
Muhibuthabary, Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah menurut Undang – Undang No. 30 tahun 1999. 16 Asy-Syariah.
Skripsi
Dodi Oscard Sirkas. Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak berdasarkan UU No. 13 tahun 2003, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Laman
Rizky Dwi Pradana. "Mengundurkan Diri Tanpa Pemberitahuan pada Perusahaan”.(2004 <http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt54261e977cafc/.meng ndurkan-diri-tanpa-pemberitahuan-pada-perusahaan/.>
Perundang – Undangan
Undang – Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang – Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989).
Undang – Undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 1227).
Undang – Undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346).
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (BW).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100 Tahun
tentang Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan Waktu Tertentu.
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
Undang – Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872).