PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG TUA TERHADAP EKSPLOITASI EKONOMI ANAK
Downloads
Dalam skripsi yang berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Terhadap Eksploitasi Ekonomi Anak” ini berdasarkan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan rumusan masalah sebagai berikut 1. Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana yang terkait dengan eksploitasi ekonomi yang dilakukan orang tua terhadap anak dan 2. Bagaimana ratio decidendi atas putusan pengadilan terkait dengan pertanggungjawaban orang tua melakukan eksploitasi terhadap anak. Dalam hukum pidana dikenal adanya pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan. Dalam kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak terjadi pemanfaatkan terhadap diri anak sebagai korban, terlebih apabila pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi tersebut merupakan orang tua diperlukan pertanggungjawaban pidana bagi orang tua yang melakukan tindak pidana terkait. Anak yang sering menjadi korban eksploitasi ekonomi dilakukan dengan terpaksa demi membantu orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Analisis terhadap kasus eksploitas ekonomi ini merupakan analisis kajian akademis. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam pertanggungjawaban pidana orang tua yang melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Buku
Laily Akbariah, Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mereduksi Eksploitasi Ekonomi Anak, (Fakultas Ilmu Administrasi, Malang 2013).
Romli Atmasista, Pengantar Hukum Internasional (Refika Aditama, Bandung 2000).
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak (Nuansa Cendekia, Bandung 2005).
Abimantoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak (Laksbang PRESSindo, Yogyakarta, 2016).
Irma Setyo Wati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak (Bumi Aksara, Jakarta 1990).
Soeaidy, Sholeh, dan Zulkhair, Dasar Hukum Perlindungan Anak (CV.Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2001).
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak (Kencana, Jakarta 2010).
Bagong Suyanto dan Sri Sanituti Hariadi, Krisis And Child Abuse (Airlangga University Press, Surabaya 2002).
Laman
Glery Lazuardi ‘Miris Orang Tua Tega Jadikan Anaknya Pengemis di Ibukota'http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/03/24/miris orangtua-tegajadikan-anaknya-pengemis-di-ibu-kota diakses pada tanggal 2 februari 2018 pukul 10:35 WIB.
Yudha Prawitra ‘Siswi SD dan TK Dipaksa Mengemis oleh Ibunya, Sehari Dapat Rp400Ribu' https://daerah.sindonews.com/read/1118748/23/siswi-sd-dan-tk-dipaksa-mengemis-oleh-ibunya-sehari-dapat-rp400-ribu 1466569429 diakses pada tanggal 2 februari 2018 pukul 10:56 WIB.
Christ Kominfomas ‘Diduga Eksploitaso, Ibu Pengemis Diamankan Petugas' http:// pusat.jakarta.go.id/ berita=Diduga.Eksploitasi,.Ibu.Pengemis.Diamankan.Petugas&web&mod=fullmain§ion=info&action=news&id=0000000799 diakses pada tanggal 2 februari 2018 pukul 11:03 WIB.
Davit Setyawan ‘Temuan dan Rekomendasi KPAI Tentang Perlindungan Anak di Bidang Perdagangan Anak (Trafficking) dan Eksploitasi Terhadap Anak'http://www.kpai.go.id/artikel/temuan dan-rekomendasi-kpai-tentangperlindungan-anak-di-bidang perdagangan-anak-trafficking-dan-eksploitasiterhadap-anak/ diakses pada Tanggal 12 Maret 2018 pukul 20:15 WIB.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Restitusi,Kompensasi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.