PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR
Downloads
Mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, perlindungan hukum ini diberikan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir yang mana alasan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir tersebut di luar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan dengan waktu tertentu yang mana dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan dalam hubungan kerja antara tenaga kerja asing dengan pengusaha atau pemberi kerja. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian doctrinal research, yuridis normatif. Adapun hasil yang dihasilkan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap tenaga kerja asing sebelum masa kontrak berakhir dan dapat mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan tenaga kerja asing untuk mendapatkan hak-haknya. Skripsi ini mengacu pada Undang-Undang yang berkaitan dengan penggunaan bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR
Buku
A. Uwiyono, Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Dikaitkan dengan Pola Hubungan Perburuhan (Studi Perbandingan antara Indonesia-Belanda) (dalam Hukum dan Pembangunan 1992).
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan (Sinar Grafika 2009).
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Dinamika dan Kajian Teori) (Ghalia Indonesia 2010).
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (Sinar Grafika 2009).
Bryan A. Garner-Editor in Chief, Blacks's Laws Dictionary Seventh Edition (Minn 1999).
Departmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Pemahaman Pasal-Pasal Utama Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No 13/2003) (Departmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2003).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Miranda S. Goeltom, ‘Kompetisi Profesi Dalam Era Globalisasi: Tantangan dan Kiat Indonesia' (1997) 7 Jurnal Studi Indonesia.
Rudi Suardi, System Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPM 2005).
Sedjun H Manulalang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Rineka Citra 1998).
Syahmardan, Jurnal Legislasi Indonesia (Direktoral Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2011).
Jurnal
Miranda S. Goeltom, ‘Kompetisi Profesi Dalam Era Globalisasi: Tantangan dan Kiat Indonesia' (1997) 7 Jurnal Studi Indonesia.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek (BW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716).
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga kerja asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki Tenaga kerja asing.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga kerja asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 882).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga kerja asing.