PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR

Tenaga Kerja Asing Perlindungan Hukum Waktu Tertentu Pemutusan Hubungan Kerja Upaya Hukum Tenaga Kerja Asing.

Authors

March 4, 2019

Downloads

Mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, perlindungan hukum ini diberikan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir yang mana alasan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir tersebut di luar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan dengan waktu tertentu yang mana dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan dalam hubungan kerja antara tenaga kerja asing dengan pengusaha atau pemberi kerja. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian doctrinal research, yuridis normatif. Adapun hasil yang dihasilkan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap tenaga kerja asing sebelum masa kontrak berakhir dan dapat mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan tenaga kerja asing untuk mendapatkan hak-haknya. Skripsi ini mengacu pada Undang-Undang yang berkaitan dengan penggunaan bagi tenaga kerja asing di Indonesia.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR