TINDAKAN PERAWAT DALAM KEADAAN KETERBATASAN TERTENTU SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Downloads
Buku
Cecep Triwibowo, Etika & Hukum Kesehatan (Nuha Medika 2014).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana 2017).
R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana (Alumni 1982).[249].
S. Verbogt dan F. Tengker, bab-bab hukum kesehatan (Penerbit Nova 1989).
Sudarto, Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistim Pidana Indonesia (Pidato Pengukuhan 1974).
Laman
Henny Yulianita, ‘Legalitas Perawat dalam Tindakan Medis' (Tribunners, 2012)
<http://www.tribunnews.com/tribunners/2012/05/12/legalitas-perawat-dalam-tindakan-medis> accesed 20 September 2018.
Adikania, ‘Alasan Penghapus Pidana' (Wordpress, 2013) accesed 13 November 2018.
J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan, ‘Asas Alasan Penghapus Pidana' (Wordpress, 2007) <https://materihukum.wordpress.com> accesed 13 November 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607).
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, (Tambahan Lembaran Lembaga Negara Republik Indnesia Nomor 5612).