PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING MENGENAI PEMBAYARAN THR DALAM PENGALIHAN KERJA
Downloads
Dalam pelaksanaan kegiatan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang cukup kompleks. Seperti halnya penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di dalam pelaksanaan hubungan kerja bagi para pekerja. Thr yang didapatkan seharusnya adalah menjadi hak bagi para pekerja. Namun seperti yang diketahui banyak ditemukan berbagai macam permasalahan bagaimana apabila dalam pelaksanaannya terdapar pengalihan kerja bagi para pekerja outsourcing dalam pembagian thr. Perjanjian tenaga kerja outsourcing dapat dilakukan pengalihan namun hal itu hanya berlaku bagi pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dan permasalahan tentang pembagian thr diberikan sejak berakhirnya batas waktu yang menjadi kewajiban Pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Apabila nantinya terjadi pelanggaran maka pekerja outsourscing dapat melakukan gugatan jika tidak diberikan thr sebagaimana haknya yang diatur dalam peraturan perundang – undangan sebagaimana Pasal 155-157 UU Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Buku
Damanik, Sehat, Hukum Acara Perburuhan, Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (DSS Publisihing 2006).
Djumialdji, Perjanjian Kerja (Sinar Grafika 2006).
Husni, Lalu, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan (PT. Raja Grafindo Persada 2004).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Kencana 2005).
R. Joni Bambang S, Hukum Ketenagakerjaan (Pustaka Setia 2013).
Ramli, Lanny, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1998).
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen beserta penjelasan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.