PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI DEMOSI KARENA FAKTOR USIA
Downloads
Skripsi ini mengkaji tentang suatu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang dimutasi (demosi) karena faktor usia yang bekerja di suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia, perlindungan hukum ini perlu diberikan ketika perusahaan melakukan perpindahan jabatan (mutasi) ke level jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya (demosi) dengan berakhir suatu pemutusan hubungan kerja. Mutasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan menggunakan alasan bahwa pekerja sudah lanjut usia dan dianggap kurang produktif, alasan seperti itu berada di luar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun skripsi ini menggunakan tipe penelitian doctrinal research, yuridis normatif. Hasil yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan perusahaan dalam melakukan mutasi terhadap pekerja pada kedudukan yang lebih rendah (demosi) dengan dasar usia lanjut yang kurang produktif dan untuk mengetahui upaya hukum bagi pekerja yang dimutasi pada kedudukan yang lebih rendah (demosi) karena faktor usia.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan , (Sinar Grafika 2009).
Fathoni, Abdurrahmat, Perusahaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia (Rineka Cipta 2006).
Kartasapoetra, G. et.al., Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (Armico 1990).
Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan, (Rajawali Pers 2004).
M. Manullang dan Marihot Amh Manullang, Manajemen Personalia, (Gadjah Mada University Press 2011).
Noor Aini Pratitha A.L dan Yasmin Chairunisa Muchtar, "Pengaruh Penerapan Promosi Dan Demosi Terhadap Prestasi Kerja Pekerja Pada Master Kredit Cabang Medan” (2013), 1 Jurnal USU.
Peter Mahmud M, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group 2005).
Priyono dan Marnis, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Zifatama Publisher 2008).
Jurnal
Lanny Ramly, ‘Perjanjian Kerja Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dan Pengusaha' (2001) 16 Yuridika.
Machsoen Ali, Perselisihan Perburuhan Dan Mekanisme Penyelesaiannya (2003) 15 Yuridika.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).