Tanggung Gugat Debitor Pada Pinjam Nama Dalam Pembiayaan Konsumen
Downloads
Perjanjian pinjam nama atau yang juga disebut sebagai perjanjian nominee merupakan suatu perjanjian untuk menggunakan nama orang lain. Dalam perjanjian nominee, pihak yang terlibat adalah pihak nominee dengan pihak beneficiary. Pihak nominee merupakan pemilik nama, sedangkan pihak beneficiary merupakan pihak yang menggunakan nama nominee. Perjanjian
nominee ini seringkali digunakan untuk mengadakan perjanjian lain, contohnya adalah perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, untuk menemukan kebenaran koherensi antara aturan hukum dengan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya terdapat perjanjian nominee, maka pihak debitor yang tercatat dalam perjanjian adalah nama dari pihak nominee. Hal ini mengakibatkan pihak nominee menjadi pihak debitor yang sah secara hukum dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan lembaga pembiayaan. Sebagai debitor yang sah,
maka pihak nominee wajib untuk bertanggung gugat apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang menimbulkan adanya kerugian terhadap lembaga pembiayaan.
Buku
Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan (Zifatama Jawara 2018).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2017).
Naja HD., Contract Drafting Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis (Citra Aditya Bakti 2006).
Ronald Saija dan Roger F. X. V. Letsoin, Buku Ajar Hukum Perdata (Deepublish 2016).
Bambang Sugeng A. S. dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi (Prenada Media 2015).
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional (Kencana 2015).
Trisadini Prasatinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2016).
Jurnal
Abdul Halim Barkatullah, ‘Menjual Hak Memilih Pada Pemilihan Umum Dalam Prespektif Hukum Perjanjian', (2008) 1 Jurnal Konstitusi.
Ni Made Rai Manik Galih Sari, dan I Gst.A. Mas Rwa Jayantiari, ‘Akibat Hukum Terhadap Kepemilikan Saham Yang Dilakukan Secara Pinjam Nama' (2015).
Kertha Semaya.
Hetty Hasanah, ‘Analisis Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik', (2015) 32 Jurnal Wawasan Hukum.
Siti Kotijah, ‘Tanggung Gugat Hukum Perusahaan Akibat Pengelolaan Pertambangan Batu Bara', (2011) 26 Yuridika.
Faizal Kurniawan, et.,al., ‘Unsur Kerugian dalam Unjustified Enrichment untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice)', (2018) 33 Yuridika.
Kevin Pahlevi, ‘Analisis Yuridis Terhadap Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement) Ditinjau Dari Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia', (2016) 6 Diponegoro Law Journal.
R.M. Panggabean, ‘Keabsahan Perjanjian Dengan Klausul Baku', (2010) 17 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Afrilian Perdana, et.al., ‘Penyelesaian Wanprestasi Dalam Kontrak Jual Beli Melalui Media Elektronik', (2014) 2 Jurnal Ilmu Hukum.
Pipit Puspita, ‘Upaya-Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Lembaga Perbankan Terhadap Debitor Wanprestasi (Studi di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta)', (2014) 2 Privat Law.
Wayan Werasmana Sancaya, ‘Kekuatan Mengikat Perjanjian Nominee dalam Penguasaan Hak Atas Tanah', (2013) Jurnal Magister Hukum Udayana.
Trisadini Prasatinah Usanti, ‘Lahirnya Hak Kebendaan', (2012) 17 Prespektif.
Lucky Suryo Wicaksono, ‘Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas', (2016) 23 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Mauludiazeta Wiriardi, ‘Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian Dalam Kesepakatan Para Pihak Yang Bersengketa Atas Permohonan Intervensi Pihak Ketiga Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa', (2011) 26 Yuridika.
Skripsi
Kosuma, Andre, "Kedudukan Hukum Perjanjian Nominee Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Skripsi, Program Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.
Tesis
Timothy, Edwin, "Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit (Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat Danagung Bakti Yogyakarta)”, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Wibowo, RM. Leonardo Charles Wahyu, "Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Sepeda Motor PT. Adira Finance Kota Makassar”, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.