Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debitornya Perseroan Terbatas
Downloads
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pengesahan Rencana Perdamaian merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh debitor untuk menghindari putusan pailit dan untuk menyelamatkan nama baik debitor serta untuk menyelamatkan harta debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas dari kepailitan. Kondisi Perseroan Terbatas yang sedang berada dalam masa
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetap berada dalam keadaan cakap hukum dan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas tetap sah, karena pada saat Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, direksi sebagai pengurus dan perwakilan perseroan tetap dapat melakukan segala tindakan hukum selama tindakan tersebut memperoleh izin dari Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diangkat oleh Hakim Pengawas. Pengurus pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diangkat oleh hakim pengawas untuk membantu debitor melakukan pengawasan terhadap harta debitor dan membantu
debitor untuk melakukan kegiatan perseroan bersama-sama dengan debitor. Imbalan bagi pengurus atau kurator dibayarkan dari harta debitor.
Buku
Andrian Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas (Raih Asa Sukses 2015).
Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisni Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Citra Aditya Bakti 2009).
Handri Raharjo, Hukum Perusahaan (Penerbit Pustaka Yustisia 2009).
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepilitan (Kencana 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2017).
Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 dalam Teori dan Praktek (Citra Aditya Bakti 1999).
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (Pustaka Utama Grafiti 2010).
Gunawan Widjaja, dan Kartini Muljadi, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, (RajaGrafindo Persada 2003).
Jurnal
Neni Vesna Madjid, ‘Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan Terbatas', (2016), 1 Jurnal Hukum Doktrinal.
Skripsi dan Tesis
Aspian Nur, Perdamaian dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Tesis (Program Studi Magister Kenoktariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2006).
Wanda Meirdania Fitriasari, ‘Tanggung Jawab Pengurus Dalam Penyelenggaraan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang Berdampak Ketidakmampuan Pembayaran Oleh Debitor', Skripsi (Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia 2018).
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 371).
Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 513).