Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debitornya Perseroan Terbatas

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Homologasi Rencana Perdamaian.

Authors

July 9, 2019

Downloads

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pengesahan Rencana Perdamaian merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh debitor untuk menghindari putusan pailit dan untuk menyelamatkan nama baik debitor serta untuk menyelamatkan harta debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas dari kepailitan. Kondisi Perseroan Terbatas yang sedang berada dalam masa
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetap berada dalam keadaan cakap hukum dan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas tetap sah, karena pada saat Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, direksi sebagai pengurus dan perwakilan perseroan tetap dapat melakukan segala tindakan hukum selama tindakan tersebut memperoleh izin dari Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diangkat oleh Hakim Pengawas. Pengurus pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diangkat oleh hakim pengawas untuk membantu debitor melakukan pengawasan terhadap harta debitor dan membantu
debitor untuk melakukan kegiatan perseroan bersama-sama dengan debitor. Imbalan bagi pengurus atau kurator dibayarkan dari harta debitor.