Pemenuhan Hak Korporasi Sebagai Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Downloads
Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Di dalam KUHP diatur Tindak pidana pencemaran nama baik pada Pasal 310 ayat (1) dan 310 ayat (2). Dalam perkembangannya, diatur pula tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik yakni pada Pasal 27 ayat (3) Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini aturan mengenai pencemaran nama baik dapat melindungi reputasi suatu korporasi namun, upaya perlindungan bagi suatu korporasi yang menderita kerugian karena tindak pidana pencemaran nama baik masih belum maksimal. Korporasi
sudah diakui dalam Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban melalui salah satu pasal dalam ketentuan umumnya serta dalam penjelasan umumnya. Walaupun begitu pengaturan mengenai hak korban yang berwujud suatu korporasi masih kurang, hal ini menandakan bahwa masih terdapat diskriminasi terhadap subjek hukum yang seharusnya harus dilindungi. Pemenuhan hak yang melekat pada korporasi yang menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan karena korporasi merupakan subjek hukum yang memiliki reputasi yang maknanya sama dengan kehormatan atau nama baik bagi perorangan. Untuk
melakukan penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe yuridis normatif yang nantinya akan menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur kategori hukum tertentu yang terdapat isu hukum di dalamnya.
Buku
Supriyadi Widodo Eddyono, Problem Pasal Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya (ELSAM, 2014).
Indrawati, dkk., Perilaku Konsumen Individu dalam Mengadopsi Layanan Berbasis Teknologi, Informasi & Komunikasi (PT Refika Aditama 2017).
Wirjono Prodjodikiro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Medika, 2010).
Rena Yulia, Viktimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (Graha Ilmu 2013).
C. Maya Indah S, Perlindungan Korban Suatu Prespektif Viktimologi dan Kriminologi (Kencana, 2014).
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi (Sinar Grafika, 2016).
Silih Agung Wasesa, Strategi Public Relations (PT Gramedia Pustaka Utama 2006).
Jurnal
Nanda Yoga Rohmana, ‘Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghnaan dan Pencemaran Nama Baik dalam Persperktif Perlindungan Hak Asasi Manusia' (2017) 32 Yuridika.
Supriyadi, ‘Penerapan Hukum Pidana dalam Perkara Pencemaran Nama Baik' (2010), 22 Mimbar Hukum.
Triamanah, ‘Reputasi dalam Kerangka Kerja Public Relations', (2012) 3 Makna.
Asrianto Zainal, ‘Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditunjau Dari Hukum Pidana' (2016) 9 Jurnal Al-‘Adl.
Tesis
Henza Tri Pramana, ‘Kebijakan Hukum Pidana dalam Mengimplementasikan, Nilai, Keadilan, dan Kepastian Hukum', Tesis (Program Mageister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro 2013).
Laman
ICJR, ‘Ff v. Negara Republik Indonesia' (icjr.or.id, 2011) <http://icjr.or.id/ff-vnegara-republik-indonesia/> accessed l 6 Oktober 2018.
Shah Rangga Wiraprastya dan Made Nurmawati, ‘Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial', (ojs.unud.ac.id) <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/
article/view/.../9829>, accessed 17 Oktober 2018.
Ahmad Sofian, ‘Badan Hukum Sebagai Objek Pencemaran Nama Baik', (http://business-law.binus.ac.id, 2017) <http://business-law.binus.ac.id>, accessed 5 Agustus 2018.
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Pid/2010, atas nama Terdakwa Fifi Tanang.