Pengendalian Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sebagai Upaya Pelestarian Habitat Orangutan di Indonesia
Downloads
Kelapa sawit adalah salah satu komoditas perkebunan yang berkembang pesat di Indonesia, dengan total luas lahan perkebunan seluas 11.672.861 ha pada tahun 2016. Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seringkali dilakukan dengan mengalihkan fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan, hingga menimbulkan berbagai dampak, mulai deforestasi hingga menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati di Indonesia, tidak terkecuali orangutan. Orangutan adalah salah satu satwa endemik indonesia yang hanya dapat ditemukan di pulau Kalimantan dan pulau Sumatera turut mengalami kerusakan habitat dan penurunan angka populasi. Berdasarkan Assessment Information yang dikeluarkan oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) orangutan menyandang status konservasi Critically endangered pada tahun 2016. Dalam rangka perlindungan habitat orangutan di Indonesia, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tunduk pada instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Buku
Direktorat Jenderal Perkebunan, Statistik Perkebunan Indonesia 2014-2016, Jakarta: Direktorat Jenderal Perkebunan (Sungkono Sahagrana 2015).
Kementerian Kehutanan, Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Rofik Rahayu 2009).
M Hadjon, Philipus, Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam buku Butir-Butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak, (Citra Aditya Bakt 1998).
Pongtuluran, Yonathan, Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungannya, (ANDI 2015).
Zain, Alam Setia, Hukum Lingkungan, Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana, Jakarta: (Rineka Cipta 1997).