Modern Slavery Pada Anak Buah Kapal (Abk) Perikanan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Downloads
Tujuan pertama dari penelitian ini adalah menjelaskan konsep dari anti modern slavery dan mengetahui parameter dari pencegahan modern slavery berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional maupun nasional. Tujuan yang kedua adalah untuk menjelaskan hasil analisa tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap pencegahan modern slavery dalam industri
perikanan. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu anti modern slavery dalam perspektif hukum hak asasi manusia dan analisa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap pencegahan modern slavery dalam industri perikanan. Hasil penelitian ini menjabarkan bahwa terdapat tiga cara yang harus ditempuh dalam rangka pencegahan modern slavery dalam industri perikanan yaitu menerapkan Sistem
HAM Perikanan, memiliki Sertifikat HAM Perikanan dan mengadakan Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.
Buku
Scott Davidson, Hak Asasi Manusia diterjemahkan oleh A. Hadyana Pudjaatmaka (Pustaka Utama Grafiti 1994).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014)
Modul
Associated Press, ‘Are Slaves Catching The Fish You Buy?', (2015) AP Investigation.
Laman/Media Online
Anti Slavery, ‘What is Modern Slavery?' (Anti-Slavery International, 2018)<https://www.antislavery.org/slavery-today/modern-slavery/> diakes 23 September 2018.
Elisa Valenta Sari, ‘Benjina, Kisah Perbudakan Ratusan Nelayan di Timur Indonesia', (CNN Indonesia, 2015) https://www.cnnindonesia.com/ ekonomi/20150407155215-92-44823/benjina-kisah-perbudakan-ratusannelayan- di-timur-indonesia> diakses 6 Agustus 2018.
Fiki Ariyanti, ‘Menteri Susi Gambarkan Pelanggaran HAM yang Banyak Menimpa ABK RI', (Liputan 6, 2017) https://www.liputan6.com/bisnis/read/2835655/menteri-susi-gambarkan-pelanggaran-ham-yang-banyakmenimpa-
abk-ri> diakses 5 Agustus 2018.
Global Slavery Index, ‘Country Data of Indonesia', (Global Slavery Index 2018)<https://www.globalslaveryindex.org/2018/data/country-data/indonesia/> diakses 23 September 2018.
Kumparan NEWS, ‘Begini Temuan Praktik Perbudakan ABK Indonesia',(Kumparan, 2015)<https://kumparan.com/@kumparannews/beginitemuan-
praktik-perbudakan-abk-indonesia> diakses 5 Agustus 2018.
Lidya Kembaren, ‘Sampai Agustus 2018, Menteri Susi Tenggelamkan 125 Kapal', (CNBC Indonesia, 2018) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20180821124049-4-29555/sampai-agustus-2018-menteri-susitenggelamkan-
-kapal> diakses 7 Desember 2018.
PresidenRI.go.id, ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia', (PresidenRI.go.id,2015) <http://presidenri.go.id/berita-aktual/indonesia-sebagai-porosmaritim-dunia.html. diakses 06 Januari 2019.
Sabrina Asril, ‘Tangani Kasus Perbudakan di Benjina Maluku, Jokowi Bentuk Tim Gabungan'. (Nasional Kompas, 2015) <https://nasional.kompas.com/read/2015/04/07/19103111/Tangani.Kasus.Perbudakan.di.Benjina.Maluku.
Jokowi.Bentuk.Tim.Gabungan> diakses 26 November 2018.
Tempo.co, ‘Pembunuhan ABK Indonesia Supriyanto akan Diselidiki Ulang',(Tempo, 2017)<https://nasional.tempo.co/read/834700/pembunuhanabk-
indonesia-supriyanto-akan-diselidiki-ulang/full&view=ok> diakses 9 Agustus 2018.
Jurnal
Ramona Elisabeta CíŽRLIG, ‘Business and Human Rights : From Soft Law to Hard Law', (2016) 6 Juridical Tribune.
M. Rizqy Darulzain, H. M. Kabul Supriyadhie, dan Rahayu, ‘Penerapan Foundational Principles of The State Duty to Protect Human Rights dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP)', (2017) 6 Diponegoro Law Journal.
Savira Dhanika Hardianti,, ‘Modern Slavery in Indonesia : Between Norms and Implementation', (2015) 2 Brawijaya Law Journal.
Maslihati Nur Hidayati, ‘Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif di Indonesia', (2012) 1 Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial.
Simela Victor Muhamad, ‘Illegal Fishing di Perairan Indonesia : Permasalahan
dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di Kawasan', (2012) 3 Politica.
Mu'jizah, ‘Menyingkap Sejarah Perbudakan dalam Manuskrip Indonesia : Surat Raja Tanette', (2014) 7 Metasastra.
Endah Artika Noerilita dan Saiman Pakpahan, ‘Peran Walk Free Foundation dalam Mengatasi Modern Slavery di Mauritania', (2016) 3 International Society.
Iman Prihandono, ‘Kerangka Hukum Pengaturan Bisnis dan HAM di Indonesia', (2015) ELSAM.
Majalah
Tempo, ‘Budak Indonesia di Kapal Taiwan', (2017) Investigasi.
The Reporter, ‘Bersama Menyingkap Gelap', (2017) Investigasi.
Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/ PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ PERMEN-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan.
Deklarasi/Konvensi Internasional ILO Convention No. 29 Concerning of Forced or Compulsory Labour 1930.
Universal Declaration of Human Rights 1948.
ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour 1957.
International Covenant on Civil and Political Rights 1966.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966.
The Rome Statute of The International Criminal Court 1998.
Maritime Labour Convention 2006.
United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights 2011.