Legalitas Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Aplikasi Streaming Musik Joox
Downloads
Pajak Penghasilan adalah suatu pajak yang dikenakan atas segala penghasilan yang didapatkan oleh subjek pajak dari segala kegiatannya di Indonesia. Di Indonesia, system pemungutan Pajak Penghasilan menganut system Self assessment system yang artinya, tiap wajib pajak yang bertindak sebagai subjek pajak berhak untuk menyetorkan sendiri jumlah pajak terutangnya sendiri. Di dalam perkembangan zaman yang semakin maju , masyarakat dimudahkan untuk mengakses apapun melalui internet termasuk untuk mengakses music. Saat ini untuk mendengarkan music tidak perlu susah untuk harus beli CD atau kaset, namun hanya dengan mengunduh salah satu aplikasi yang bernama Joox. Aplikasi Joox adalah salah satu aplikasi dengan menggunakan internet atau streaming. Masyarakat dapat dimanjakan dengan segala kontennya. Dalam prakteknya di Indonesia, Joox ini secara tidak langsung menerima penghasilan yang didapatkan di Indonesia. Seharusnya apabila joox mendapatkan penghasilan di Indonesia dari kegiatan usahanya, maka aplikasi streaming Joox ini dapat untuk dikenai pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Karena pemasukan Pajak di Indonesia cukup besar dibandingkan dengan pemasukan dari sektor Migas.
Buku
Wirawan B.Ilyas dan Richard burton. Hukum Pajak (ed 5th Salemba Empat 2010).
Philipus.M Hadjon Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gajahmada University Press 2005).
Erly Suandi. Hukum Pajak. (Salemba Empat 2008).
Deddy Sutrisno,dan Indrawati. Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Pajak (Universitas Airlangga 2007).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).