Tanggung Jawab Negara pada Penggunaan Senjata Kimia Saat Perang (Tinjauan Kasus : Agent Orange 1954 – 1975)
Downloads
Penggunaan senjata kimia dalam peperangan bukanlah hal yang baru,seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada perang Vietnam tahun 1955 - 1975. Amerika Serikat menggunakan senjata kimia yaitu Agent Orange untuk merontokkan dedaunan hutan di Vietnam,untuk mengetahui persembunyian tentara Vietnam dalam hutan. Efek dari Agent Orange rupanya merusak lingkungan yang ada di Vietnam, serta orang yang terkena Agent Orange membuat keturunannya menjadi cacat akibat zat yang terkandung di dalam Agent Orange yang mengendap di tubuh para korbannya. Aturan tentang penggunaan senjata kimia dalam perang sudah diatur mulai dari Konvensi Den Haag 1907 yang menjadai pioneer tentang aturan penegakan senjata kimia. Namun penegakan hukum lingkungan memang dirasa kurang tegas terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan (negara).Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan oleh suatu negara menurut Draft Article responsibility States of States for Internationally Wrongful Acts 2011 tentang tanggung jawab negera yang merugikan negara lain haruslah dilaksanakan. Dalam Hukum Lingkungan negara yang mencemari atau lingkungan haruslah melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan juga ganti rugi secara materiil terhadap negara yang tercemari lingkungannya. Namun penegakan untuk tanggung jawab Amerika Serikat tidaklah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di undang – undang serta perjanjian internasional, mereka tidak melakukan pertanggungjawaban secara menyeluruh terhadap para korban serta pemulihan lingkungan Vietnam dari sisa Agent Orange. Tanggungjawab yang harus dilakukan Amerika termasuk Absolute Liability karena dampak
yang akibatkan oleh penggunaan senjata kimia oleh Amerika Serikat. Bentuk tanggungjawab yang dapat dilakukan oleh Vietnam kepada Amerika Serikat adalah dengan prinsip Polluter Pays Principle untuk mengganti kerugian yang di derita masyarakat Vietnam.
Buku
Adam Roberts and Richard Guelff, Documents on the Laws of War, (Claredon Press1982).
Andri G.Wibisana, Bahan Kuliah Hukum Lingkungan FHUI: Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2014).
European Commission, Slide Workshop on EU Legislation : Principle of EU Environtmental Law, (European Comission 2012).
Bambang Arumanadi, Hukum Internasional: Pengantar untuk Mahasiswa oleh Rebecca M.M. Wallace Penerjemah Bambang Arumanadi SH., M.Sc.,(IKIPSemarang Press 1993).
Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary,(West Publishing, 1990).
E. Saefullah Wiradipradja, Hukum Transportasi Udara: Dari Warsawa 1929 ke Montreal,(Regional Institute of Higher and Development 1999).
Wilbur J. Scott, The Politics of Readjustment: Vietnam Veterans Since the War, (Western Michigan University 1993).
Jurnal
Arie Afriansyah, ‘The Adequacy of International Legal Obligations for Environmental Protection During Armed Conflict',(2013) 1 Indonesia Law Review.
Laman
U.S. DistrictCourtfortheEasternDistrictofNew York ,‘InRe AgentOrangeProduct Liability Litigation, 597 F. Supp. 740' (EasternDistrict of New York,1984)<https://law.justia.com/cases/federal/district-courts/FSupp/597/740/1437287> accessed 12 Oktober 2018.