Perbedaan Cyber Attack, Cybercrime, dan Cyber Warfare
Downloads
Di era revolusi industri 4.0, banyak aktivitas menggunakan internet dan komputer. Banyak aktivitas individu dan pemerintahan di dalam real space ditransformasikan ke dalam cyberspace. Dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, banyak orang dan negara penyalahgunakannya untuk mencapai keuntungan pribadi atau bahkan mencapai tujuan politik suatu negara. Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan beberapa aktivitas illegal dalam cyberspace. Beberapa aktivitas illegal yang tidak ditemukan di dalam real space tersebut dikenal dengan istilah cybercrime, cyber attack, cyber espionage, dan istilah lainnya. Kemudian dalam tahapan perkembangannya, muncul aktivitas illegal yang ditujukan khusus untuk tujuan politik suatu negara yang dikenal dengan istilah cyber warfare. Ada beberapa perdebatan mengenai perbedaan pengklasifikasian kasus mengenai cybercrime, cyber attack, dan cyber warfare. Cybercrime merupakan perkembangan dari bentuk kejahatan di real space, sementara cyber warfare merupakan perkembangan dari bentuk perang di real space. Kemudian cyber attack memiliki definisi tersendiri yang berbeda dari kedua istilah tersebut. Pembedaan ketiga hal tersebut merupakan hal yang penting karena ketiganya memiliki akibat hukum yang berbeda sehingga kemudiajn akan diatur oleh hukum yang berbeda juga.
Buku
Andrew, Murray D, The Regulation of Cyberspace, Control in the Online Environment (Routledge-Cavendish 2007).
Andress Jason, Steve Winterfield, Cyber Warfare : Techniques, Tactics and Tools for Security Practitioners (Elsevier Inc. 2014).
Clarke, Richard A. dan Robert K.Knake, Cyber War-The Next Threat to National Security and What to Do About It, (An Imprint of HarperCollins Publishers 2010).
Clinton Trisuharto, "Kajian Perang Sibernatika (Cyber Warfare) Sebagai Konflik Bersenjata Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional” (Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2015).
Martin Basiang, The Contemporary Law Dictionary (Second Edition) (PT Gramedia Pustaka Utama 2016).
Maskun, Kejahatan Siber-Cyber Crime-Suatu Pengantar (Kencana Prenada Media Group 2013).
Miko Aditya Suharto, Perlindungan Hukum Terhadap Kombatan Dalam Cyber Warfare Berdasarkan Asas Public Conscience Dalam Hukum Humaniter Internasional (Studi Cyber Warfare Antara Rusia dan Georgia Pada Agustus Tahun 2008 (Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga 2017).
Rahma Novita Pura, Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Siber Melalui Deep Web Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana (Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga 2017).
Tikk Eneken, Cyber attacks Against Georgia: Legal Lessons Identified, (Cooperative Cyber Defence Center of Excellence 2008).
Jurnal
Alexander, ‘Cyber Threats Against the North Atlantica Treaty Organization (NATO) and Selected Reponses' (2014) Ekim, eJournal: <http://dergipark.gov.tr/ download/article-file/89251>.
Hathaway, Oona A, at al, ‘The Law Of Cyber Attack' (2012)
California Law Review, eJournal: https://www.google. co.id/&httpsredir=1&article=4844&context=fss_papers>.
Nugraha, Purna Cita, ‘Konsepsi Kedaulatan Negara dalam Borderless Space' (2013) 13 Jurnal Opinio Juris eJournal: <https://pustakahpi.kemlu.go.id/dir_ dok/OPINIO%20JURIS_vol_13d.pdf#page=30>.
Rusdi Anto, ‘Kasus-Kasus Cyber Crime Sebagai Dampak Perkembangan Teknologi informasi dan komunikasi yang Meresahkan Masyarakat', (2012) Pusat Studi Perencanaan dan Pembangunan Masyarakat, <https://www.researchgate. net/publication/326225839>.
Saputra Jummaidi, Anhar Nasution, ‘Mengenal dan Mengantisipasi Kegiatan Cybercrime pada aktivitas online sehari-hari dalam Pendidikan, pemerintahan, dan Industri dan Aspek Hukum yang Berlaku', (2014) Prosiding SNIKOM, eJournal <http://www.ejournal.uui.ac.id/jurnal/MENGENAL_DAN_ MENGANTISIPASI_KEGIATAN_CYBERCRIME_PADA_AKTIFITAS_ ONLINE_SEHARI-HARI_DALAM_PENDIDIKAN,_PEMERINTAHAN_ DAN_INDUSTRI_DAN_ASPEK_HUKUM_YANG_BERLAKU-ox4-2._ jurnalis_j_hius_(ks_1).pdf>.
Saputera, Mochammad Yuliansyah, ‘Pengaruh Cyber Security Strategy Amerika Serikat Menghadapi Ancaman Cyber Warfare' (2015) 2 JOM FISIP, eJournal: <https://media.neliti.com/media/publications/32726-ID-pengaruh-cybersecurity-strategy-amerika-serikat-menghadapi-ancaman-cyber-warfar.pdf>.
Laman
Colonel James B. Dermer dan United State Air Force, ‘Cyber Warfare: New Character with strategic Results' (U.S. Army War College 2013) . accessed 23 Oktober 2018.
Helmi Syarif, "Retas 6 Situs Pemerintahan di Jawa Timur” (Sindonews 2018) <https://metro.sindonews.com/read/1289885/170/surabaya-black-hatpernah-retas-6-situs-pemerintahan-di-jawa-timur-1521095177&sa=D&sour ce=hangouts&ust=1541572684313000&usg=AFQjCNFnqEY0DTOlZ-7QzEjRCVX-doegZw>.accessed 6 November 2018.
KOMINFO, ‘Ancaman Cyber Attack dan Urgensi Keamanan Informasi Nasional' (Siaran Pers 2013), <https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3479/ Siaran+Pers+No.+83-PIH-KOMINFO-11-2013+tentang+Ancaman+Cyb er+Attack+dan+Urgensi+Keamanan+Informasi+Nasional/0/siaran_pers>. accessed 30 Oktober 2018.
Steve Ranger, "What is Cyberwar? Everything You Need to Know About The Frightening Future of Digital Conflict” (ZDNet 2018) <http://www.zdnet. com/article/cyberwar-a-guide-to-the-frightening-future-of-online-conflict/>. accessed 2 Oktober 2018.
United Nations Multilingual Terminology Database (UNTERM), "Cyberwarfare”<http://unterm.un.org/DGAACS/unterm.nsf/WebView/ BFDE24673F1B1F6E85256AFD006732A3?O>. accessed 26 Oktober 2018.
Pengaturan Internasional
The Hague Convention (IV) 1907, respecting the Laws and Customs of War on Land and Its annex : Regulations concerning the Laws and Customs of War.
Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, and Relating to The Protection of Victims of International Armed Conflict (Protocol I), of 8 June 1977.
Protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, and Relating to The Protection of Victims of International Armed Conflict (Protocol II), of 8 June 1977.
Tallinn Manual on International Law Applicable to Cyber Warfare 2013.