Perbedaan Cyber Attack, Cybercrime, dan Cyber Warfare

Cybercrime Cyber Attack Cyber Warfare Hukum Siber Hukum Internasional.

Authors

July 9, 2019

Downloads

Di era revolusi industri 4.0, banyak aktivitas menggunakan internet dan komputer. Banyak aktivitas individu dan pemerintahan di dalam real space ditransformasikan ke dalam cyberspace. Dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, banyak orang dan negara penyalahgunakannya untuk mencapai keuntungan pribadi atau bahkan mencapai tujuan politik suatu negara. Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan beberapa aktivitas illegal dalam cyberspace. Beberapa aktivitas illegal yang tidak ditemukan di dalam real space tersebut dikenal dengan istilah cybercrime, cyber attack, cyber espionage, dan istilah lainnya. Kemudian dalam tahapan perkembangannya, muncul aktivitas illegal yang ditujukan khusus untuk tujuan politik suatu negara yang dikenal dengan istilah cyber warfare. Ada beberapa perdebatan mengenai perbedaan pengklasifikasian kasus mengenai cybercrime, cyber attack, dan cyber warfare. Cybercrime merupakan perkembangan dari bentuk kejahatan di real space, sementara cyber warfare merupakan perkembangan dari bentuk perang di real space. Kemudian cyber attack memiliki definisi tersendiri yang berbeda dari kedua istilah tersebut. Pembedaan ketiga hal tersebut merupakan hal yang penting karena ketiganya memiliki akibat hukum yang berbeda sehingga kemudiajn akan diatur oleh hukum yang berbeda juga.