Pembobolan ATM Menggunakan Teknik Skimming Kaitannya Dangan Pengajuan Restitusi
Downloads
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui terkait Modus Operandi yang digunakan dalam "pembobolan bank” menggunakan teknik Skimming dan mengetahui terkait korban dan kedudukan korban dalam tindak pidana pada pembobolan ATM dengan menggunakan teknik Skimming serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban dalam tindak pidana pada pembobolan ATM dengan menggunakan teknik Skimming. Pada penelitian ini dialkukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pada penelitian ini disimpulkan: 1. Pembobolan ATM menggunakan teknik Skimming merupakan modus operandi canggih dalam "pembobolan bank” yang melanggar beberapa aturan pidana dalam UU ITE dan KUHP. 2. Terdapat variasi korban yang ditimbulkan Pembobolan ATM menggunakan teknik Skimming antara bank dan nasabah bergantung terhadap faktor pembuktian transaksi dengan teknik Skimming. Terhadap kemungkinan variasi korban tersebut masing-masing memiliki hak untuk mengajukan restitusi sebagai upaya ganti rugi oleh pelaku.
Buku
Bonnie S. Fisher dan Steven P. Lab, ed., Encyclopedia of Victimology and Crime Prevention (Sage Publications 2010).
Detective K. A. Farner, Stealing You Blind: Tricks of the Fraud Trade (iUniverse 2009).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Perss 2014).
Jonaedi Effendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Kencana 2016).
Liza Agnesta Krisna, Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Deepublish 2018).
Manuel Castells, The Internet Galaxy: Reflections on the Internet, Business, and Society (OUP Oxford 2002).
Otoritas Jasa Keuangan, Pahami dan Hindari: Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan (OJK 2016).
R. Toto Sugiharto, Tips ATM Anti Bobol: Mengenal Modus-modus Kejahatan Lewat ATM dan Tips Cerdik Menghindarinya (Media Pressindo 2010).[88, 140-141].
Razmy Humris, Memahami Motif & Mengantisipasi Penyalahgunaan Wewenang (Gramedia Pustaka Utama 2015).
Romli Atmasasmita, Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktik di Era Globalisasi (Prenada Media 2016).
Ronny Prasetya, Pembobolan ATM Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah Korban Kejahatan Perbankan (Prestasi Pustaka 2010).
Trisadini P. Usanti dan Abd. Somad, Hukum Perbankan (Kencana 2016).
Vyctoria, Bongkar Rahasia E-Banking Security dengan Teknik Hacking dan Carding (CV Andi Offset 2013).
Jurnal
Adityah Pontoh, ‘Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah Bank' (2018) VI Lex Privatum.
Ferry Satya Nugraha [ed.,al.], ‘Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank dalam Pembobolan Internet Banking Melalui metode Malware' (2016) 5 Diponegoro Law Jurnal.
Frilly Margaret Wurangian, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Perbankan Akibat Dari Tindak Pidana pembobolan bank' (2015) 4 Lex Crimen.
Koesparmono Irsan, ‘Korban Kejahatan Perbankan', dalam J. E. Sahetapy, (ed). (Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco 1995).
Marvin E. Wolfgang dan Simon I. Singer, ‘Victim Categories of Crime' (1978) 69 Journal of Criminal Law and Criminology.
Sarah D.L. Roeroe, ‘Perlindungan Terhadap Bank Dalam Transaksi Perdagangan Dengan Menggunakan Sarana Letter Of Credit / LC' (2013) XXI Jurnal Hukum UNSRAT.
Karya Ilmiah Lexy Fatharany Kurniawan, "Penegakan Hukum Tindak Pidana Kartu Kredit”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 2006.
Sri Yunengsih Utama. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu Kredit Sebagai Akibat Penyalahgunaan Kartu Kredit Dalam Transaksi Perdagangan”. Thesis. Fakultas Hukum Universitas Pasundan. 2013.