Pertanggungjawaban Hukum Terkait Darah Tercemar Penyakit Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Pasien
Downloads
Darah menjadi objek dalam pelayanan kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 86 ayat (1) yang ditegaskan sebagai Pelayan Darah. Darah sesuai fungsinya adalah mengedarkan oksigen dan zat-zat makanan keseluruh tubuh, bahkan darah mampu membawa penyakit dan dapat menular pada orang lain. Masalah muncul ketika darah tercemar penyakit yang dapat menular melalui darah merugikan bagi orang lain sehingga apakah tercemarnya darah yang menimbulkan kerugian tersebut merupakan perbuatan pidana dan siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian itu. Dalam perkembangannya kemungkinan seseorang terjangkit penyakit dari darah tercemar melalui transfusi sangat kecil, namun kenyataannya tetap ada kasus seseorang terjangkit penyakit melalui tranfusi darah. Adanya akibat pada pasien yang ditimbulkan merupakan kerugian yang termasuk dalam luka berat dalam KUHP maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sehingga kesalahan yang dilakukan tenaga kesehatan Pelayanan Darah dikualifikasikan sebagai kelalaian. PMI sesuai tugas pokok kepalangmerahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 menjadi pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan darah yang kemudian penanggung jawab mutu Unit Tranfusi Darah yang bertanggung jawab atas darah tercemar penyakit.
Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Rineka Cipta, 2010).
Danny wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, (Binarupa Aksara, 1996).
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Sinar Grafika, 2005).
Masri Roestam, Alamanak Transfusi Darah, (Lembaga Pusat Transfusi Darah Palang Merah Indonesia, 1978).
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Rineka Cipta, 2002).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Politeia, 1993).
Romli Atmasasmita, Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989).
Verbogt dan F. Tengker, Bab-Bab Hukum Hesehatan, (Nova, 1989).
Waluyadi, Hukum Pidana Indonesia, (Djambatan, 2003).
Laman
Firmansyah, ‘169 Kantong Darah Transfusi di Bengkulu Terpapar Virus', (kompas, 2017) <https://regional.kompas.com>, accessed 20 september 2018.
Singaraja, ‘Gadis 17 Tahun HIV Setelah Transfusi Darah', (kompas, 2018) , accessed 24 September 2018.
lusia Kus Anna, ‘Berapa banyak darah di tubuh manusia?', (kompas, 2016)<https://lifestyle.kompas.com/read/2016/03/07/110000223/Berapa.Banyak. Darah.di.Tubuh.Manusia>, accessed 5 November 2018.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).