Konstitusionalitas Batasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Downloads
Adanya wacana untuk mengusung kembali Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai salah satu kandidat presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 7 UUD NRI 1945 dan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017. Penelitian ini memiliki dua tujuan, yaitu, pertama untuk mengulas sejarah konstitusional batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dari prespektif konstitusi-konstitusi yang pernah dan/atau yang sedang berlaku di Indonesia. Kedua, untuk merumuskan gagasan ius constituendum konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan tiga pendekatan, yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis konstitusional, dan pendekatan konseptual. Terdapat dua kesimpulan dalam penelitian ini, pertama, konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945. Namun, rumusan pasal tersebut masih memiliki kelemahan sehingga diperlukan ius constituendum untuk menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Kedua, gagasan baru terkait desain konstitusional, yaitu, Pasal 7 UUD NRI 1945 seharusnya dibagi menjadi dua kalusula (ayat): rumusan ayat (1) diberi penegasan dengan menambahkan frasa "baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut” dan terdapat tambahan ayat (2) untuk menegaskan konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Selanjutnya, rumusan Pasal 169 n UU No. 7/2017 seharusnya ditambahakan frasa "baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut” di akhir kalimat rumusan untuk meminimalisir perbedaan interpretasi terhadap pasal-pasal tersebut.
Buku
Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju (Kencana Prenada Media Group 2009).
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departmen Pendidikan Nasional 2001).
HRT Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan (PT Remaja Rosdakarya 2015).
Mochammad Isnaeni Ramadhan, Jabatan Wakil Presiden Memurut Hukum Tata Negara Indonesia (Sinar Grafika 2015).
Padmo Wahjono, Beberapa Masalah Ketatanegaraan di Indonesia (CV. Rajawali 1984).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
Putera Astomo, Hukum Tata Negara Teori dan Praktek (Thafa Media 2014).
Soejono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum (PT Raja Grafindo Persada 2008).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (CV. Rajawali 1986).
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).
Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid I (Edisi Revisi) (Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (Prenada Media Group 2010).
Yuswalina dan Kun Budianto, Hukum Tata Negara Indonesia (Setara Press 2016).
Laman Ihsanuddin, ‘Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, SBY Bisa "Nyapres” Lagi' (Kompas, 2018) <https://nasional.kompas.com/>.
M. Ali Safa'at, ‘Batasan Masa Jabatan (Wakil) Presiden' (Pressreader, 2018)
Rahman Asmaradika, ‘Fakta Unik Presiden AS yang Pernah Menjalani Dua Masa Jabatan' (Okezone, 2016) <https://news.okezone.com/>
Robert Longley, ‘The 22nd Amendment Sets Presidential Term Limits' (thoughtco, 2018) <https://www.thoughtco.com/>
Tom Murse, ‘How Long Can a U.S. President Stay in Office?' (thoughtco, 2018) <https://www.thoughtco.com/>
Jurnal Bilal Dewansyah dan M. Adnan Yazar Zulfikar, ‘Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945: Penelusuran Sebab dan Konsekuensi' (2016) 3 Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. M. Agus Santoso, ‘Perkembangan Konstitusi di Indonesia' (2013) 2 Yustisia.
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).