Konstitusionalitas Batasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Konstitusi Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Authors

July 9, 2019

Downloads

Adanya wacana untuk mengusung kembali Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai salah satu kandidat presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 7 UUD NRI 1945 dan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017. Penelitian ini memiliki dua tujuan, yaitu, pertama untuk mengulas sejarah konstitusional batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dari prespektif konstitusi-konstitusi yang pernah dan/atau yang sedang berlaku di Indonesia. Kedua, untuk merumuskan gagasan ius constituendum konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan tiga pendekatan, yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis konstitusional, dan pendekatan konseptual. Terdapat dua kesimpulan dalam penelitian ini, pertama, konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945. Namun, rumusan pasal tersebut masih memiliki kelemahan sehingga diperlukan ius constituendum untuk menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Kedua, gagasan baru terkait desain konstitusional, yaitu, Pasal 7 UUD NRI 1945 seharusnya dibagi menjadi dua kalusula (ayat): rumusan ayat (1) diberi penegasan dengan menambahkan frasa "baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut” dan terdapat tambahan ayat (2) untuk menegaskan konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Selanjutnya, rumusan Pasal 169 n UU No. 7/2017 seharusnya ditambahakan frasa "baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut” di akhir kalimat rumusan untuk meminimalisir perbedaan interpretasi terhadap pasal-pasal tersebut.