Tindak Pidana Pembuangan Anak yang Baru Dilahirkan Serta Pertanggungjawaban Pihak Terkait

Pembuangan Anak Anak yang Baru Dilahirkan Pertanggungjawaban Pidana.

Authors

July 9, 2019

Downloads

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak atas perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak kasus pembuangan anak khususnya terhadap anak yang baru dilahirkan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual mengenai tindak pidana pembuangan anak yang baru dilahirkan. Jurnal ini membahas mengenai unsur-unsur tindak pidana pembuangan anak yang baru dilahirkan dan membandingkannya dengan penelantaran anak, serta membahas mengenai pertanggungjawaban para pihak terkait. Pelaku tindak pidana pembuangan anak yang baru dilahirkan adalah ibunya sendiri dikarenakan merasa takut ketahuan oleh masyarakat bahwa ia telah melahirkan seorang anak. Rasa takut akan ketahuan tersebut biasanya disebabkan karena anak tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap atau diluar perkawinan. Pertanggungjawaban pidana dibebankan terhadap pelaku atas pembuangan anak tersebut, namun apabila anak tersebut mati atau diculik, maka hal tersebut merupakan di luar kehendak pelaku. Pemerintah dan masyarakat juga bertanggungjawab atas perlindungan anak, namun apabila mereka tidak turut berperan maka mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena itu hanya kewajiban yang tidak mereka lakukan, bukan suatu kejahatan.