Penentuan Tarif Bus Non Ekonomi Oleh Perusahaan Angkutan Umum Dalam Perspektif Hukum Pengangkutan

Penumpang Perusahaan Otobus Konsumen Pelaku Usaha

Authors

July 9, 2019

Downloads

Pengangkutan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan. Pengangkutan tersebut dibagi menjadi pengangkutan darat, laut, dan udara. Salah satu alat pengangkutan darat adalah menggunakan bus. Terdapat dua pembedaan kelas dalam bus, yaitu bus ekonomi dan bus non ekonomi. Pembedaan tersebut didasarkan pada fasilitas yang diberikan dan penentuan tarifnya. Dalam UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penentuan tarif bus ekonomi ditentukan lebih lanjut melalui suatu Peraturan Menteri, namun penentuan tarif bus non ekonomi ditentukan sendiri oleh masingmasing Perusahaan Angkutan. Hal tersebut diduga dapat menimbulkan tindakan yang tidak sewajarnya dalam hal penentuan tarif oleh pihak Perusahaan Otobus yang tentunya dapat merugikan penumpang. Selanjutnya hal tersebut juga dikaitkan dengan perlindungan konsumen di Indonesia, mengingat posisi penumpang sebagai konsumen yang lebih lemah jika dibandingkan dengan Perusahaan Otobus sebagai pelaku usaha. Penumpang sebagai konsumen dalam bidang jasa yang disediakan oleh pelaku usaha, dalam hal ini pihak Perusahaan Otobus.