Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa
Downloads
Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan dana desa sebagai pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merujuk kepada kandungan dalam Trisakti: (1) berdaulat dalam politik, (2) berdikari di bidang ekonomi, dan (3) berkepribadian dalam kebudayaan. Serta berdasarkan program ketiga Nawa Cita pemerintahan sekarang, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Hadirnya Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa harapan baru bagi terwujudnya desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis. Pada tahun 2017 Pemerintah Pusat menganggarkan dana APBN sebesar Rp 60 triliun sebagai Dana Desa, dengan rata-rata sebesar Rp 800 juta untuk masingmasing desa. Sayangnya, pemberian dana desa tersebut justru memberikan masalah baru akibat kurangnya sosialisasi dan pendampingan desa. Sehingga, sebanyak 900 kepala desa terindikasi melakukan korupsi dana desa. Skripsi ini mecoba mengelaborasi keabsahan pemerintah desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, serta sejauh mana tanggung jawab dan tanggung gugat mereka dalam pengelolaan keuangan desa. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan desa terletak pada Kepala Desa yang dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (TP2KD). Wewenang Kepala Desa diperoleh secara atribusi sedangkan Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa diperoleh secara mandat. Oleh sebab itu, terdapat tanggung jawab dan tanggung gugat sebagai akibat dari kesalahan dalam pelaksanaan wewenang tersebut.
Buku
Abdul Latif, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi (Prenada Media 2016).
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Desa (Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri: 2007).
HAW Widjaya, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh (PT Rajagrafindo Persada 2010).
Philipus M. Hardjon [et.al.], Hukum Administrasi dan Good governance, (Trisakti 2010).
Philipus M. Hardjon [et. al], Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Gajah Mada University Press 2011).
Philipus M. Hardjon,[et. al], Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, (Gadjah Mada University Press 2011).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (PT Raja Grafindo 2006).
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (RajaGrafindo Persada 2007).
Tatiek Sri Djatmiati, Disertasi Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia (FH UNAIR 2004).
Jurnal
Julia Mustamu, ‘Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintah', (2011) 17 Jurnal Sasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, ‘Jurnal Antikorupsi Integritas', (2017) 3 Jurnal Anti Korupsi.
Philipus M. Hardjon, ‘Tentang Wewenang' (1997) XII Yuridika.
Philipus M. Hardjon,‘Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih‘, Pidato Peresmian Jabatan Guru Besar UNAIR, (FH UNAIR 1994).
Philipus M. Hardjon,‘Klasifikasi dan Identifikasi Cacat Yuridis dalam Bidang Tata Usaha Negara‘, Bahan Ajar Hukum Administrasi (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2004).
Sufriadi, ‘Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia'(2014) 1 Jurnal Yuridis.
Tatiek Sri Djatmiati, ‘Faute Personelle dan Faute De Service dalam Tanggung Gugat Negara' (2004) Yuridika.
Laman Jayadi Supriadin, ‘Jokowi Sebut 900 Kades Tersangkut Penyalahgunaan Dana Desa' (Liputan 6, 2017).
Perwakilan Kalimantan Barat, ‘Ombudsman Kalbar Gelar FGD Hasil Kajian Systemic Review tentang Pengawasan Dana Desa' (Ombudsman : 2018) :.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negaran Tahun 2004 Nomor 5).
Undang-Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7).
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesiqa Tahun 2014 Nomor 2093).
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.