Pengaturan Pajak Penghasilan Bagi Profesi Selebgram
Downloads
Selebgram atau selebriti instagram, merupakan profesi yang baru, selebgram memperoleh penghasilan dari kegiatan Endorsement, yaitu selebgram diberi imbalan atas jasa mereka dalam mempromosikan barang atau jasa yang telah diberikan oleh onlineshop, Pajak yang dibayarkan oleh selebgram digolongkan dalam jenis pajak penghasilan, yang pemungutannya dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak yang dibayarkan oleh selebgram dibagi menjadi dua yaitu yang bersifat final dan tidak final, namun dalam prakteknya lebih ditekankan kepada pajak tidak final, selebgram berkewajiban untuk melaporkan penghasilannya di Surat Pemberitahuan Tahunan, sistem yang diterapkan dalam pemungutan pajak bagi profesi selebgram adalah menggunakan sistem Self Assessment System yang memberikan kewenangan terhadap selebgram yang bersangkutan untuk menghitung pajaknya sendiri. Jumlah pengguna instagram di Indonesia yang mencapai jutaan merupakan sebuah tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam memungut pajak dari mereka karena tidak semua selebgram sadar akan kewajibannya dalam membayar. Pemberian sanksi baik administrasi maupun pidana diberikan kepada selebgram apabila terjadi ketidaksesuaian dalam membayarkan pajaknya.
Buku
Bohari, Pengawasan Keuangan Negara, (Rajawali Pers 1992).
Direktorat Penegakan Hukum, Dirjen Pajak, Efek Jera atau Penerimaan, Dampak Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Selektif, (Jakarta 2018).
Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Bumi Aksara 2001).
Mardiasmo, Perpajakan (Edisi Revisi), (Penerbit Andi 2011).
Muh Djafar Saidi, Pembaharuan Hukum Pajak, (Raja Grafindo 2007).
Rochmat Soemitro, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, (Eresco 1994).
Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Refika Aditama 2003).
Soehirman Djamal, [et.,al.], E-Learning Mata Kuliah Hukum Pajak, (Surabaya 2010).
Wirawan B Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak Teori, Analisis, dan Perkembangannya, (Salemba Empat 2014).
Laman Adi Condro Bawono, ‘Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online', (2012), <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87 ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-ionline-i>, diakses 7 Januari 2019.
Antini, ‘Asas-Asas Pemungutan Pajak', (2016), , diakses 1 November 2018.
Daniel Belianto, ‘Pajak Atas Selebgram dan Aktivitas Endorsement', (2016), , diakses 4 November 2018.
Debbie Friscilla Carolina Manalu, ‘Ini Dia 5 Profesi Impian Generasi Milenial', (2017), <https://blog.ruangguru.com/ini-dia-5-profesi-impian-generasi-mile nial>, diakses 30 Juni 2018.
Dian Arianti, ‘PPh Final dan PPh Tidak Final', (2015), <http://ichakanya.blogspot .com/2015/09/pph-final-dan-pph-tidak-final.html>, diakses 17 Agustus 2018.
Direktorat Jenderal Pajak, ‘Belajar Pajak', (2012), <http://www.pajak.go.id/conte nt/bel ajar-pajak> , diakses 22 Juli 2018.
Fiki Ariyanti, ‘Ditjen Pajak: Selebgram Harus Bayar Pajak', (2017), , diakses 22 Juli 2018.
Finansialku, ‘Manfaat Keuntungan Bayar Pajak', (2017), <https://www.finansialk u.com /manfaat-pajak-bayar-pajak>, diakses 28 November 2018.
Hendra Kusuma, ‘Selebgram Tak Lapor Penghasilan di SPT, Ini Sanksinya', (2017), <https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3678139/selebgr am-taklapor-penghasilan-di-spt-ini-sanksinya>, diakses 27 Oktober 2018.
Jeremy Liam, ‘Apa yang Dimaksud Kepatuhan Pajak?', (2017), <https://www.dic tio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-kepatuhan-pajak/8988>, diakses 31 Juli 2018.
Lily Rusna Fajriah, ‘Siap-siap, Selebgram dan Youtuber Bakal Kena Pajak', (2016), <https://ekbis.sindonews.com/read/1146922/33/siap-siap-selebgram -dan-youtuber-bakal-kena-pajak-1476352677>, diakses 18 Desember 2018.
Pengadaan (Eprocurement), ‘Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis Pengawasan (Controlling)', (2017), <https://www.pengadaan.web.id/2017/12/pengertian-fungsi-dan-jenis-jenis -pengawasan.html> diakses 18 Desember 2018.
Restu Diantina P, ‘Menghitung Pajak Youtuber dan Selebgram', (2018), , diakses 25 Agustus 2018.
Rizal, ‘Selebgram dan Buzzer Akan Dikenai Pajak Endorsement, Ini Rencana Pemerintah', (2016), <https://www.idntimes.com/news/indonesia/rizal/seleb gram-dan-buzzer-aka n-dikenai-pajak/full>, diakses 1 November 2018.
Siffa Humairah, ‘Selebgram Medan Dibayar Jutaan Sekali Endorse di Instagram, Bahkan Diincar Luar Negeri', (2018), <http://medan.tribunnews.com/2018/ 01/29/eliza-chandra-dibayar-jutaaan-sekali-upload-di-instagram-bahkan-dii ncar-luar-negeri?page=2>, diakses 10 Oktober 2018.
Surtan Siahaan, ‘Asas Pemungutan Pajak dan Penerapannya di Indonesia', , diakses 31 Oktober 2018.
Wiji Nurhayat, ‘Hitung-Hitung Besaran Pajak yang Dikenakan Selebgram', (2017), <https://kumparan.com/@kumparannews/hitung-hitungan-besaran-p ajakyang-dikenakan-ke-selebgram>, diakses 20 Agustus 2018.
Winda, ‘Menkominfo Minta Selebgram Juga Bayar Pajak', (2019), , diakses 14 Januari 2019.
Yasmin Artyas, ‘Rata-Rata Penghasilan Selebgram dalam 1 Bulan', (2018), , diakses 2 Juni 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 133).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251).
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Penghitungan Penghasilan Neto.
Skripsi
Nadia Setyasari, ‘Pengujian Keberatan Oleh Wajib Pajak Penghasilan dan Pengenaan Sanksi Denda', Skripsi, (Fakultas Hukum Universitas Lampung 2018).