Pembatasan Hak Mantan Terpidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Downloads
KPU merupakan sebuah lembaga untuk menyelenggarakan Pemilu. Pada setiap tahapan Pemilu KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan KPU. Sesuai dengan salah satu citacita Pemilu yaitu mengahasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan semangat mewujudkan Pemerintah bersih dari korupsi. Pada pemilihan anggota legislatif 2019, KPU menetapkan peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019. KPU menambahkan syarat untuk menjadi anggota legislatif yang pada pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa untuk mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang untuk mengikuti pencalonan anggota legislatif. Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdapat beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang juga menghambat untuk diberlakukannya ketentuan tersebut. Adapun ketentuan tersebut berkaitan dengan pembatasan Hak Asasi Manusia yaitu terkait pembatasan Hak Politik.
Buku
A. M Fatwa, Melanjutkan Reformasi Membangun Demokrasi (Raja Grafindo Persada, 2004).
C.S.T Kansil, Christine S.T. Kansil, Sektor Hak Asasi Manusia Dewasa Ini (Djambatan 2003).
Daud Busroh Abu, Ilmu Negara (Bumi Aksara 2009).
H. Rozali Abdullah, Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas (Raja Grafindo Persada 2009).
Mahda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia (Pranada Media Group 2009).
Miriam Budiarjo dan Ibrahim Ambon, Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia (RajaGrafindo Persada1995).
Ni'matul Huda dan M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi & Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi (KENCANA 2007).
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia (Yayasan Penerbit Gadjah Mada 1960).
Jurnal
Doni Silalahi, "Kewenangan Yudisial Review Mahkamah Agung terhadap Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang”, Jurnal (Online), <https://media.neliti.com/media/publications/209848-kewenangan-yudisialreview-mahkamah-agun.pdf>
Osgar S. Matompo, ‘Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat', (2014) 21 Jurnal Media Hukum.
Fajar laksono Soeroso,”Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi”(2014) 11 Jurnal Konstitusi.
Sukardi dan E. Prajwalita Widiati, ‘Pendelegasian Pengaturan oleh Undang-Undang kepada Peraturan yang Lebih Rendah dan Akibat Hukumnya'(2012) 27 Yuridika.
Laman Fachri Fachrudin, ‘Kepercayaan Terhadap DPR Rendah, Para Wakil Rakyat Diminta Berkaca' (Kompas.com, 2017) < https://nasional.kompas.com/ read/2017/09/12/22453771/kepercayaan-terhadap-dpr-rendah-para-wakilrakyat-diminta-berkaca>, accessed 30 Agustus 2018.
MYS, ‘Bahasa Hukum : ‘Pencabutan Hak Tertentu ‘'(hukumonline.com, 2014) <https://m.hukumonline.com./berita/baca/lt52cb6fc8aef1/bahasa-hukumpencabutan-hak-tertentu/> accessed 21 September 2018.
Meidy Yafeth Tinangon, "PKPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan”, <https://kpu.go.id/index.php/post/read/2018/6523/PKPU-dalam-HirarkiPeraturan-Perundang-undangan>, accessed 20 Oktober 2018.
Tri Jata Ayu Pramesti,”Arti Putusan yang Final dan Mengikat” (hukumonline.com, 2016 ) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56fe01b271988/artiputusan-yang-final-dan-mengikat> accessed 5 November 2018.
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).