Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pada Situs Uangteman.Com

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi uangteman.com Hubungan Hukum Prinsip Kehati-hatian Otoritas Jasa Keuangan.

Authors

July 11, 2019

Downloads

Perkembangan teknologi telah merambah pada berbagai bidang, salah satunya yaitu pada bidang financial. Tidak terlepas dari kredit yang awalnya hanya diperankan oleh bank, seiring dengan berjalannya waktu muncul layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Salah satu contohnya ialah uangteman.com. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini tidak jauh berbeda dengan bank, dimana keduanya menyediakan jasa pinjam meminjam uang. Hal yang menjadi pembeda keduanya ialah munculnya subjek hukum dan hubungan hukum baru. Untuk mengetahui subjek hukum dan hubungan hukum dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peneliti melakukan penelitian hukum dengan tipe penelitian Yuridis Normatif. Penelitian hukum ini dilakukan dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjelaskan dan memprediksi perkembangan yang akan datang. Di samping itu, peneliti juga akan menganalisis terkait prinsip kehati-hatian yang dapat diterapkan di layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi serta peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi jalannya kegiatan. Penelitian ini menghasilkan penemuan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi mempunyai hubungan hukum yang berbeda dari bank. Pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, terdapat pihak baru yang disebut dengan Penyelenggara. Selain itu, prinsip kehati-hatian yang diterapkan pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi tidaklah sama dengan bank. Hal ini dikarenakan struktur bank dangan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tidaklah sama.