Sanksi Pidana Terkait Perdagangan Ilegal Satwa Liar yang Dilindungi
Downloads
Buku
Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana (Rineka Cipta 1997).
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Sinar Grafika, 2017).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press, 2013).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi) (Rineka Cipta, 2008).
Laman
Yoshua Aristides, "Perlindungan Satwa Langka Di Indonesia Dari Prespektif Convention On International Trade In Endangered Species Of Flora And Fauna (CITES)” (2016) 5 Diponegoro Law, < https://www.neliti.com/id/publications/58985/perlindungan-satwa-langka-di-indonesia-dari-perspektifconvention-on-internation> .
Tri saputra, "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Wilayah Hukum Ditreskrimsus Polda Riau” (2016) III No. 2 Journal Fakultas Hukum Universitas Riau, https://www.neliti.com/id/publications/183416/pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-tindakpidana-perdagangan-ilegal-satwa.
Galih Gumelar, "Indonesia Dikunjungi 14 Jutaan Turis Sepanjang 2017” (2017)<https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180201163952-269-273237/indonesia-dikunjungi-14-jutaan-turis-sepanjang-2017><https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/memperjualbelikan>.
Muhammad Iqbal,[et.,al.], " Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan dan Penjualan Satwa Langka TANPA Izin di Indonesia” (2014) 3 <http://e-journal.fh.unmul.
ac.id/index.php/beraja>, < http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.
php?article=148978&val=2306&title=TINJAUAN%20YURIDIS%20
TERHADAP%20KEPEMILIKAN%20DAN%20PENJUALAN%20
SATWA%20LANGKA%20TANPA%20IZIN%20DI%20INDONESIA>.
Tommy Apriando, "Catatan COP: Modus Perdagangan Satwa Makin Canggih dan Terorganisir” (Yogyakarta 2 Januari 2016) < https://www.mongabay.co.id/2016/01/02/catatan-cop-modus-perdagangan-satwa-makin-canggihdan-terorganisir/>.
Benny Karya Limantara, "Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Satwa yang Dilindungi di Indonesia”, Junrnal Universitas
Diponegoro, [5], <https://www.neliti.com/id/publications/109969/kebijakanhukum-pidana-sebagai-upaya-penanggulangan-tindak-pidana-satwa-yangdil>
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Lembaran Negara Nomor 45 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara 5512.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 Tentang Penambahan Jenis Satwa Liar yang Dilindungi