Sanksi Pidana Terkait Perdagangan Ilegal Satwa Liar yang Dilindungi
Downloads
Buku
Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana (Rineka Cipta 1997).
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Sinar Grafika, 2017).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press, 2013).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi) (Rineka Cipta, 2008).
Laman
Yoshua Aristides, "Perlindungan Satwa Langka Di Indonesia Dari Prespektif Convention On International Trade In Endangered Species Of Flora And Fauna (CITES)” (2016) 5 Diponegoro Law, < https://www.neliti.com/id/publications/58985/perlindungan-satwa-langka-di-indonesia-dari-perspektifconvention-on-internation> .
Tri saputra, "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Wilayah Hukum Ditreskrimsus Polda Riau” (2016) III No. 2 Journal Fakultas Hukum Universitas Riau, https://www.neliti.com/id/publications/183416/pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-tindakpidana-perdagangan-ilegal-satwa.
Galih Gumelar, "Indonesia Dikunjungi 14 Jutaan Turis Sepanjang 2017” (2017)<https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180201163952-269-273237/indonesia-dikunjungi-14-jutaan-turis-sepanjang-2017><https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/memperjualbelikan>.
Muhammad Iqbal,[et.,al.], " Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan dan Penjualan Satwa Langka TANPA Izin di Indonesia” (2014) 3 <http://e-journal.fh.unmul.
ac.id/index.php/beraja>, < http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.
php?article=148978&val=2306&title=TINJAUAN%20YURIDIS%20
TERHADAP%20KEPEMILIKAN%20DAN%20PENJUALAN%20
SATWA%20LANGKA%20TANPA%20IZIN%20DI%20INDONESIA>.
Tommy Apriando, "Catatan COP: Modus Perdagangan Satwa Makin Canggih dan Terorganisir” (Yogyakarta 2 Januari 2016) < https://www.mongabay.co.id/2016/01/02/catatan-cop-modus-perdagangan-satwa-makin-canggihdan-terorganisir/>.
Benny Karya Limantara, "Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Satwa yang Dilindungi di Indonesia”, Junrnal Universitas
Diponegoro, [5], <https://www.neliti.com/id/publications/109969/kebijakanhukum-pidana-sebagai-upaya-penanggulangan-tindak-pidana-satwa-yangdil>
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Lembaran Negara Nomor 45 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara 5512.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 Tentang Penambahan Jenis Satwa Liar yang Dilindungi
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).