Kewajiban Menyampaikan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum Kepada Terdakwa Atau Penasihat Hukumnya
Downloads
Buku
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika 2017).
--------------, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Bina Cipta 1986).
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Sinar Grafika 2000).
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Sinar Grafika 2016).
Joeniarto, Negara Hukum, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, 1968, Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan (Citra Aditya Bakti 2002).
Sofyan, Andi Muhammad dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, (Prenada Media group 2016).
Suharto dan Joenaedi Efendi, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana, (Prenada Media 2013).
Tedjopurnomo, H.B., Usaha Untuk Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pedoman Pelaksanaannya Terhadap Adanya Pengakuan Hak-Hak Azasi Manusia, (Mahkamah Agung 1992).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No: Per-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 1230).
Surat Kabar
Ewis Herwis, ed, ‘Pelaku Pembunuhan Alami Kekerasan Saat Dilakukan Pemeriksaan, Ternyata Alasannya Supaya Begini', (Palembang Tribunnews,2017),<http://palembang.tribunnews.com/2017/07/02/pelaku-pembunuhanalami-kekerasan-saat-dilakukan-pemeriksaan-ternyata-alasannya-supayabegini> accessed 10 October 2018.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).