Status Pekerja Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Daerah

Status Pekerja Tidak Tetap Rumah Sakit Umum Daerah Instansi Pemerintah Perbuatan Melanggar Hukum Wanprestasi

Authors

July 11, 2019

Downloads

Artikel ini mengkaji tentang Status Pekerja Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Daerah. Skripsi ini menggunakan penelitian normatif. Dan hasil dari skripsi ini menunjukan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah ini haruslah membuat peraturan internal yang dapat mengakomodir hak-hak para pekerja agar tidak terjadi penimpangan terhadap status pekerja baik pekerja tidak tetap maupun pekerja tetap non PNS. Dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah tidak tunduk pada Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan melainkan mengacu kepada aturan dari instansi pemerintah. Dan apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan pihak Rumah Sakit Umum Dearah maka dapat juga dilakukan upaya hukum di luar pengadilan yaitu dapat dilakukan dengan cara melihat aturan–aturan internal pada Rumah Sakit Umum Daerah dan juga dapat melakukan mediasi. Dan dapat juga dilakukan upaya hukum di dalam pengadilan terkait gugatan perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi di Pengadilan Negeri. Selain itu juga dapat melakukan upaya hukum administratif dengan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.