Tanggungjawab Pelaku yang Mengikutsertakan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik

Anak Kampanye Politik Sanksi Pidana Pertanggungjawaban Pidana.

Authors

July 11, 2019

Downloads

Objek dari kampanye politik adalah seorang pemilih dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana Undang-Undang Pemilihan Umum. Peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye politik diketahui bahwa banyak yang mengikutsertakan anak dalam rangka kampanye politik. Laporan dari lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi bukti bahwa masih sering terjadi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye dan menggunakan cara yang bermacammacam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan masalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kualifikasi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Penelitian ini juga membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbuatan mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik merupakan perbuatan melawan hukum walaupun peserta pemilu berdalih kampanye politik merupakan pendidikan politik bagi anak. Pendidikan politik bagi anak tidak harus dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik namun banyak cara untuk memberikan pendidikan politik bagi anak. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pelaku yang terbukti mengikutsertakan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 493 Undang-Undang Pemilihan Umum.