Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan atau Kelalaian

Perseroan Terbatas Direksi Pemegang Saham Minoritas Tanggung Jawab Direksi Perlindungan Hukum.

Authors

July 11, 2019

Downloads

Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan Terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dapat melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi Perseroan Terbatas, dan kerugian tersebut tentunya juga akan merugikan pemegang saham. Atas dasar inilah, maka diperlukan perlindungan hukum yang memadai bagi pemegang saham, khususnya bagi pemegang saham minoritas. Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur bahwa pemegang saham minoritas yang dirugikan akibat anggota Direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dapat mengajukan gugatan terhadap Perseroan (gugatan langsung) dan mengajukan gugatan atas nama Perseroan (gugatan derivatif). Akan tetapi, dalam UU PT belum terdapat pengaturan yang memberikan hak kepada pemegang saham minoritas yang dirugikan untuk dapat mengajukan gugatan kepada anggota Direksi yang telah melakukan kesalahan atau kelalaian. Walaupun demikian, pada dasarnya pemegang saham yang bersangkutan masih dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum kepada anggota Direksi tersebut.