Legalitas Biaya Pengganti Pengolahan Darah dalam Pelayanan Darah
Downloads
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang patut dijamin oleh pemerintah, salah satunya pembiayaan dalam pelayanan darah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 pelaksana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014, memberikan jalan untuk pemungutan biaya kepada pasien yang membutuhkan darah yang disebut biaya pengganti pengolahan darah, akan tetapi masih ada petugas unit transfusi darah (UTD) atau bank darah rumah sakit (BDRS) yang mencari keuntungan pribadi di dalam biaya yang dipungut dari pasien. Dengan menarik dua pokok permasalahan mengenai biaya yang dipungut dari pasien dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku pemungut biaya dalam pelayanan darah. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan masalah secara statute approach dan conceptual approach, yang pembahasan menunjukkan bahwa pemungutan biaya pengganti pengolahan darah dapat dikualifikasikan menjadi tindak pidana jual beli ketika terdapat pemungut biaya kepada masyarakat yang melebihi dari 50% dari biaya pengganti pengolahan darah perkantong dari UTD dengan batasan harga maksimal Rp 360.000,00 dan Pertanggungjawaban pidana terkait 2 subjek hukum.
Buku
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana (PT. Citra Aditya Bakti 2003).
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (PT. Raja Grafindo Persada 2002).
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability) (Raja Grafindo Persada 1996).
Muhammad Sadi Is, Etika & Hukum Kesehatan (Prenada Media 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Prenada Media 2015).
Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan (Remadja Karya CV 1987).
Soetiyono, Kejahatan Korporasi (Banyumedia Publishing 2005).
Jurnal
Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI, ‘Situasi Donor Darah Di Indonesia' (2014) Kementerian Kesehatan RI.
Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI, ‘Pelayanan Darah Di Indonesia 2017' (2017) Kementerian Kesehatan RI.
Rony Saputra, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporai Dalam Tindak Pidana Korupsi' (2015) II Jurnal Cita Hukum.
Sambulele, Aknes Susanty, ‘Tanggung Jawab Penyertaan Dalam Tindak Pidana (Pasal 55 Dan 56 KUHP)' (2013) II Lex Crimen.
Ticoalu, Sartika Sasmi, ‘Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat' (2003) 1 Lex et Societatis.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).