Legalitas Biaya Pengganti Pengolahan Darah dalam Pelayanan Darah

Darah Pembiayaan Pelayanan Darah Kualifikasi Tindak Pidana Pertanggungjawaban Pidana.

Authors

July 11, 2019

Downloads

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang patut dijamin oleh pemerintah, salah satunya pembiayaan dalam pelayanan darah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 pelaksana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014, memberikan jalan untuk pemungutan biaya kepada pasien yang membutuhkan darah yang disebut biaya pengganti pengolahan darah, akan tetapi masih ada petugas unit transfusi darah (UTD) atau bank darah rumah sakit (BDRS) yang mencari keuntungan pribadi di dalam biaya yang dipungut dari pasien. Dengan menarik dua pokok permasalahan mengenai biaya yang dipungut dari pasien dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku pemungut biaya dalam pelayanan darah. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan masalah secara statute approach dan conceptual approach, yang pembahasan menunjukkan bahwa pemungutan biaya pengganti pengolahan darah dapat dikualifikasikan menjadi tindak pidana jual beli ketika terdapat pemungut biaya kepada masyarakat yang melebihi dari 50% dari biaya pengganti pengolahan darah perkantong dari UTD dengan batasan harga maksimal Rp 360.000,00 dan Pertanggungjawaban pidana terkait 2 subjek hukum.