Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Perjanjian Kemitraan Antara Carrefour dan Pemasoknya
Downloads
Salah satu bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah ialah kerjasama dengan pola kemitraan perdagangan umum. Adapun pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum ialah dapat berupa kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Salah satu pelaku usaha yang melakukan kemitraan dengan pola perdagangan umum ialah kerjasama yang dijalin antara Carrefour dan para pemasoknya. Dalam pelaksanaannya, seringkali terjadi masalah yang timbul dari adanya kerjasama kemitraan tersebut, yang mana permasalahan ini seringkali menimbulkan kerugian bagi pihak pelaku usaha Mikro, kecil dan Menengah, oleh karena tersebut diharapkan perlu adanya upaya perlindungan hukum yang tegas dan adil. Dalam hal ini pihak yang berwenang dapat mendukung secara aktif atau pasif menegakkan norma dan peraturan kontrak sebagaimana menjadi landasan dalam penyusunan kerjasama kemitraan, sehingga tujuan setiap pihak dapat tercapai. Kontrak perdagangan umum dibuat dalam bentuk akta tertulis sebagai bentuk upaya perlindungan, kepastian hukum dan sehingga kontrak tersebut menjadi perjanjian yang memiliki pembuktian yang sempurna bagi para pihak. Dalam hal terjadi sengketa maka upaya penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh para pihak dalam kontrak perdagangan umum ini adalah dengan melalui dua cara yaitu jalur nonlitigasi yaitu konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase apabila tidak menemukan kesepakatan maka dapat diajukan ke jalur litigasi.
Buku
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Sinar Grafika 2003).
Hernita Sahban.Menembus Badai UMKM (Sah Media 2015).
Hitt, Michael ”Manajemen Strategis : MenyongsongEra Persaingan flan Globalisasi, Terjemahan,( Erlangga 2004).
Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan (Pola Kemitraan dan Badan Hukum) , (Refika Aditama 2006).
Jurnal
Ferdiansyah, ‘Globalisasi Ekonomi, Integrasi Ekonomi Global. Dinamika Pasar Modal & Kebutuhan Standar Akuntansi Internasional', (2016), 8 Jurnal Akuntansi STIE STAN.
Robby Yuwono dan R. R. Retno Ardianti,'Analisa Faktor-Faktor Penghambat Pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil Pada Sektor Formal di jawa Timur', (2013) 1 AGORA.
Yulien Tika Fitriza, ‘Analisis Pendapatan dan Presepsi Peternakan Plasma Terhadap Kontak Perjanjian Pola Kemitraan Ayam Pedaging di Propinsi Lampung”, (2012) 3 Buletin Peternakan.
Lili Naili Hidayah, ‘Pelaksanaa Kemitraan Pola Perdagangan Umum di Bidang Kerajinana Keramik di Kabupaten Bantul Yogyakarta', (2011) 2 Jurnal Universitas Jambi.
Faizal Kurniawan dan Adinda Prisca, ‘Pengaturan Kontrak Inti Plasma dalam Pemberdayaan Usaha Perkebunan yang Patut dan Adil , (2015) 30 Yuridika.
Internet
Sjahdeni, ‘Gugatan Actio Popularis dan Batas Kewenangan Hakim,(Hukum Online 2006) <http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15774/gugatan-actio-popularis-dan- batas-kewenangan-hakim>. Accessed 28 Desember 2018.
Tejo Nurseto. ‘Strategi Menumbuhkan Wirausaha Kecil Menengah yang Tangguh'. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta 2004 <https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/675/539 >, Accessed 16 Agustus 2018
Thesis
Harry Suryawan, ‘Analisis Yuridis Kontrak Dagang Antara Perusahaan Farmasi Dengan Distributor Obat-Obatan , Thesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, (2006).
Skripsi
Mulia Wulandari, ‘Kinerja Agroindustri Keripik Penerima dan Bukan Penerima Kredit Program Kemitraan Bina Linhkungan ( PKBL) PT. Perkebunan Nusantara VII DI Sentra Industri Keripik Bandar Lampung', Skripsi , Program Sarjana Universitas Lampung, (2017).