Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Downloads
Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap resiko terjadinya bencana. Berbicara mengenai bencana tentu tidak terlepas dari keadaan darurat bencana dan penanggulangannya. Pemerintah melalui UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengatur mengenai kegiatan penanggulangan bencana, terutama keadaan darurat bencana yang harus dilaksanakan dengan segera dan tidak dapat ditunda. Dalam keadaan darurat bencana tentunya terdapat kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan adanya kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan pengadaan barang/jasa pada keadaan bencana tidak dapat dipersamakan dengan keadaan normal dikarenakan adanya sifat ke-darurat-an di dalamnya yang mengharuskan untuk dilaksanakan segera dan tidak dapat ditunda. Oleh karena itu, terdapat metode khusus dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, yakni penunjukkan langsung. Namun, metode ini tak dapat serta merta digunakan begitu saja, terdapat ketentuan untuk menggunakannya, salah satunya adalah adanya penetapan status keadaan darurat bencana.
Buku
Ade Maman Suherman, Pengadaan Barang dan Jasa (Government Procurement) (Rajagrafindo Persada 2008).
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya (Sinar Grafika 2008).
Giri Wiarto, Tanggap Darurat Bencana Alam (Gosyen Publishing 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana Prenada Media Group 2013).
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gajah Mada University Press 2011).
Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa (Kencana Prenada Media Group 2014).
R. Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1987).
Ridwan HR, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2014).
________, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, (Rajagrafindo Persada 2018).
Y. Sogar Simamora, Hukum Kontrak Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia (Laksbang Justitia 2013).
Jurnal
M. Harus Alrasyid, ‘Manajemen Bencana Sosial dan Akar Konflik Sosial' (2005) 2 Jurnal Madani.
Philipus M. Hadjon, ‘Tentang Wewenang' (1997) 7 Yuridika.
Farlian Belawa Hurint, ‘Pelaksanaan Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan' (2017) Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Shanti Dwi Kartika, ‘Politik Hukum Penanggulangan Bencana' (2015) 20 Jurnal Kajian.
Sulaiman, ‘Reposisi Hukum Suloh Terkait Mitigasi Bencana Sosial di Aceh' (2017) 13 Jurnal Law Reform.
Laman
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ‘Jumlah Kejadian Tahun 2018', (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2018) <http://dibi.bnpb.go.id/dibi/> .
Bugot, ‘8 Pengaruh Letak Geologis Indonesia Bagi Kehidupan' (IlmuGeografi.com, 2015) <https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/pengaruh-letak-geologis-indonesia/> .
Hukum Online, ‘Perbedaan antara Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden' (hukumonline.com,2019)<https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ffce5b9240c9/perbedaan-antara-keputusan-presiden-dengan-peraturan-presiden/>.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73);
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761);
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766).