Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Atas Masuknya Tenaga Kerja Asing Pasca Berlakunya Perpres No. 20 Tahun 2018
Downloads
Pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yakni dengan mengesahkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Berlakunya Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menimbulkan persoalan dalam bidang ketenagakerjaan khususnya bagi para tenaga kerja lokal karena terdapat beberapa ketentuan baru dalam Perpres tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perpres tersebut lebih menyederhanakan proses masuknya tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. hal ini dinilai memudahkan para tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan akan mengurangi jumlah tenaga kerja lokal sehingga tenaga kerja asing lebih banyak mengisi lapangan pekerjaan di Indonesia. sehingga perlu dianalisis mengenai perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap tenaga kerja lokal atas penggunaan tenaga kerja asing dalam perusahaan, serta apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal akibat pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan.
Buku
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Dinamika dan Kajian Teori), (Ghalia Indonesia 2010).
Moch Faisal Salam, Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Indonesia, (Mandar Maju 2009).
Sumarprihatiningrum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, (Himpunan Pembina Sumber Daya Manusia Indonesia 2006).
Tim Dosen Hukum Perizinan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Buku Ajar Hukum Perizinan, (Universitas Airlangga 2012).
Jurnal
Akbar Pradima, Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diluar Pengadilan, (2013) Jurnal Ilmu Hukum. <http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/download/251/269>.
Achmad Sadikin, Membangun Ekonomi Kerakyatan Dalam Kerangka Paradigma Pembangunan Kemandirian Lokal, (2011), Majalah Ilmiah Ekonomika. <https://media.neliti.com/media/publications/23140-ID-pembangunan-ekonomi-kerakyatan-dalam-kerangka-paradigma-pembangunan-kemandirian.pdf>.
Hesty Hastuti, Permasalahan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia, (2005), Jurnal Penelitian Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.< https://www.bphn.go.id/data/documents/22Penelitian%20TENAGA%20KERJA%20ASING.pdf>.
Solechan, Kebijakan Penguatan Kewajiban Alih Pengetahuan Tenaga Kerja Asing, (2018), Administrative Law & Governance Journal.<https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/2822/1762>.
Laman
Andri Donnal Putera, "Menyoal Tenaga Kerja Asing dan Dampaknya untuk Indonesia”, (kompas,2018),<https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/24/084500726/menyoal-tenaga-kerja-asing-dan-dampaknya-untuk-indonesia> accesed 9 January 2019.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Bapenas, 2018) < https://www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/9705/1794/ >accesed 9 January 2019
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Kebijakan dan Implementasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Pemahaman Pasal-pasal Utama Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No 13/2003), (Ilo,2018) <https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_120006.pdf >accesed 29 Oktober 2018
Juli Hartono, "Arus Tenaga Kerja Asing Tiongkok Begitu Deras”, (Tempo, 2018) <https://nasional.tempo.co/read/1083571/ombudsman-arus-tenaga-kerja-asing-tiongkok-begitu-deras> accesed 9 January 2019
Lembar Fakta Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia,(Ilo, 2018)< http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_549703.pdf >accesed 29 Oktober 2018
Marwah Zada Rahmatina, "Ratusan Buruh Datangi Disnakertrans Jatim Pertanyakan Hak Normatif”,(Detik.com, 2017)<https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3622204/ratusan-buruh-datangi-disnakertrans-jatim-pertanyakan-hak-normatif >accesed 9 January 2019.