Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Atas Masuknya Tenaga Kerja Asing Pasca Berlakunya Perpres No. 20 Tahun 2018

Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 Tenaga Kerja Lokal Tenaga Kerja Asing Perlindungan Hukum.

Authors

July 11, 2019

Downloads

Pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yakni dengan mengesahkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Berlakunya Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menimbulkan persoalan dalam bidang ketenagakerjaan khususnya bagi para tenaga kerja lokal karena terdapat beberapa ketentuan baru dalam Perpres tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perpres tersebut lebih menyederhanakan proses masuknya tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. hal ini dinilai memudahkan para tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan akan mengurangi jumlah tenaga kerja lokal sehingga tenaga kerja asing lebih banyak mengisi lapangan pekerjaan di Indonesia. sehingga perlu dianalisis mengenai perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap tenaga kerja lokal atas penggunaan tenaga kerja asing dalam perusahaan, serta apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal akibat pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan.