Keabsahan Penolakan Permohonan Pailit Berdasarkan Alasan Debitor Dalam Keadaan Solven
Downloads
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Hakim dalam menjatuhkan putusan pailit cukup berpedoman pada syarat-syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu memiliki 2 (dua) atau lebih kreditor, terdapat utang yang dapat ditagih dan telah jatuh waktu. Status pailit tidak disyaratkan kondisi mengenai keuangan debitor harus dalam keadaan berhenti membayar seluruh utang-utangnya atau debitur dalam keadaan keuangan telah insolven, hakim cukup dengan mempertimbangkan syarat formil dan materiil dalam kepailitan telah terpenuhi pada permohonan pailit. Namun pada Putusan Nomor 31/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst menolak permohonan pailit dengan alasan debitor masih dalam keadaan solven, hakim menilai bahwa debitor masih mampu untuk melunasi utang-utangnya. Kepailitan tidak memberikan kewenangan bagi hakim melakukan insolvency test untuk menentukan tingkat solven bagi debitor, sehingga wajib bagi hakim untuk memutus pailit kepada debitor yang telah memenuhi syarat-syarat pailit tanpa harus menilai kondisi debitor masih dalam keadaan solven atau tidak.
Buku
Bernard Nainggolan, Peranan Kurator dalam Pemberesan Boedel Pailit (Alumni 2014).
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia (Rineka Cipta 2011).
David L.,Insolvency American Heritage Dictionary of Business Term (Houghton Mifflin Harcourt 2009).
Henry Campbell Black, "Insolvency” Black;s Law Dictionary” (West Publishing Co. 1979).
I gede Pantja Astawa dan Suprin Na'a, Memahami Ilmu Negara & Teori Negara (Reflika Aditama 2010).
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Terjemahan Oetarid Sadino) (Pradnya Paramita 1993).
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alumni 2006).
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan (Kencana Prenada Media Group2008).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (PT. Citra Aditya Bakti 1996).
Sunarmi, Prinsip Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, (PT. Softmedia 2010).
Sutan Remi Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan (Pustaka Utama Grafiti 2010).
Jurnal Bambang Pratama, "Kepailitan dalam Putusan Hakim Ditinjau dari Perspektif Hukum Formil dan Materiil” (2014) 7 Jurnal Hukum dan Kepailitan. Dikutip dari Josef Arminger (2013), "Solvency Test an Alternative to The Rules for Capital-Maintenance Within The Balance Sheet in The European Union”.
HM. Soerya Respationo, "Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum” (2013) 86 Jurnal Hukum Yustisia.
Skripsi Adi Nugroho,"Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan”, Skripsi (Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2013).
Laman Josye Andreas Neumann Barus , "Prinsip Umum Kepailitan, Instrumen Insolvensi dan Aspek Ekonomi PKPU”, (BLS Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2007) <http://blsfhui.tumblr.com//>accesed 12 November 2018.
Tim Hukum Online, "Perlindungan terhadap perusahaan solven dari ancaman kepailitan” (Hukum Online, 2005).
<http://www.hukumonline.com/berita / baca/hol13887/ perlindunganterhadap -perusahaan-solven dari ancamankepailitan> acessed 6 November 2018.