Keabsahan Penolakan Permohonan Pailit Berdasarkan Alasan Debitor Dalam Keadaan Solven

Kepailitan Kewenangan Hakim Insolvency Test.

Authors

July 23, 2019

Downloads

Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Hakim dalam menjatuhkan putusan pailit cukup berpedoman pada syarat-syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu memiliki 2 (dua) atau lebih kreditor, terdapat utang yang dapat ditagih dan telah jatuh waktu. Status pailit tidak disyaratkan kondisi mengenai keuangan debitor harus dalam keadaan berhenti membayar seluruh utang-utangnya atau debitur dalam keadaan keuangan telah insolven, hakim cukup dengan mempertimbangkan syarat formil dan materiil dalam kepailitan telah terpenuhi pada permohonan pailit. Namun pada Putusan Nomor 31/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst menolak permohonan pailit dengan alasan debitor masih dalam keadaan solven, hakim menilai bahwa debitor masih mampu untuk melunasi utang-utangnya. Kepailitan tidak memberikan kewenangan bagi hakim melakukan insolvency test untuk menentukan tingkat solven bagi debitor, sehingga wajib bagi hakim untuk memutus pailit kepada debitor yang telah memenuhi syarat-syarat pailit tanpa harus menilai kondisi debitor masih dalam keadaan solven atau tidak.