Klausul Larangan Pemilikan Objek Jaminan oleh Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi
Downloads
Buku
Isnaeni, Moch., Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan (Revka Petra Media 2006).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Prenada Media Group 2016).
Satrio, J., Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet (Citra Aditya Bhakti 1993).
Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (Citra Aditya Bakti 2005).
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata, Hukum Benda (Liberty 1981).
Jurnal Anand, Ghansham, "Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan Kontrak” (2011) 26 Yuridika.
Kholil, Munawar, "Mencermati Problema Hukum Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Fidusia (Undang-Undang No. 42 Tahun 1999)”,(2000) 51 Yustisia.
Purnomo, Muh Akbar Ariz, "Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Hak Tanggungan Yang Bukan Debitur Dalam Perjanjian Kredit”, (2014) Unnes Law Journal. <http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj>.
Rumintjap, Ria Novalia, "Eksekusi Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Kreditor” (2015) III, Lex Privatum. <http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/291927>
Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Duwi Candra Tri Bayu, "Kedudukan Kreditur Pemegang Jaminan Hipotek Kapal Laut Atas Musnahnya Objek Jaminan Yang Telah Dibebani Jaminan”, Skripsi, (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2014).
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek, yang selanjutnya disebut dengan BW;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790), yang selanjutnya disebut UU Perbankan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42), yang selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168), yang selanjutnya disebut UU Fidusia.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).