Klausul Larangan Pemilikan Objek Jaminan oleh Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi

Klausul Larangan Pemilikan Objek Jaminan Wanprestasi.

Authors

July 23, 2019

Downloads

Pemberian kredit selalu disertai dengan pemberian jaminan. Fungsi dari adanya jaminan pada saat pemberian kredit adalah untuk menjamin kepastian pelunasan akan utang. Dalam membuat perjanjian jaminan para pihak dilarang membuat janji bagi kreditor untuk dapat langsung memiliki objek jaminan apabila debitor wanprestasi. Padahal dalam praktiknya masih sering dijumpai pemberian kredit dengan jaminan yang memberikan hak bagi pemegang jaminan atau kreditor untuk dapat langsung menjadi pemilik benda yang dijadikan jaminan apabila debitor wanpretasi. Untuk dapat menganalisis lebih lanjut mengenai klausul ini maka perlu dibahas mengenai ratio legis dari adanya ketentuan larangan memiliki objek jaminan oleh kreditor apabila debitor wanprestasi yang merupakan bentuk perlindungan hukum bagi debitor atau pemilik jaminan. Pencantuman klausul ini dalam perjanjian jaminan menimbulkan akibat hukum tertentu. Terdapat perbedaan mengenai akibat hukum yang timbul dari adanya pencantuman klausul ini terkait dengan keabsahan janji tersebut dan juga eksistensi perjanjian itu sendiri. Perjanjian jaminan yang memuat klausul tersebut tetap mengikat para pihak meskipun janji tersebut dianggap batal demi hukum.