Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Downloads
Terbatasnya kesediaan sektor energi dalam pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) ini yang sangat boros dan membutuhkan biaya cukup besar. Dalam hal ini Energy Services Company (ESCO) sebagai perusahaan pihak swasta hadir untuk menanggulangi dalam permasalahan tersebut dengan cara bekerjasama dengan Pemerintah daerah dengan membuat perjanjian kontrak kerjasama agar kedua belah pihak menemukan kesepakatan, menimbulkan hak dan kewajiban dan sebagai bukti kekuatan hukum yang mengikat para pihak agar meminimalisir terhindar dari resiko yang tidak diinginkan oleh pelaku yang membuat perjanjian. Kadang kala kontrak yang dibuat selalu ada saja menimbulkan wanprestasi dan terjadi permasalahan.
Buku
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Alumni, 1986).
Philipus M Hadjon et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Gajah Mada University Press, 2008).
Y. Sogar Simamora, Prinsip-prinsip hukum kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, (LaksBang Group 2017).
Jurnal Utis Sutisna, Langkah-langkah efisiensi energi listrik menuju kemandirian energi, Jurnal teknologi, 2008), 2 http://ejournal.stt-wiworotomo.ac.id/index.php/ iteks/article/viewFile/50/51 accessed 17 Januari 2019.
Media Online Rah/Xav , Hemat energi hasilkan prestasi dukung pemerintah ESCO perlu payung hukum, Jawa Pos (online) <https://www.pressreader.com/indonesia/jawa-p os/20161027/281573765239774> accessed 18 Januari 2019.
Laman
Online http://www.rasionalisasi-pju.com/ accessed 17 Januari 2019.
Apa itu ESCO? "National Association of Energy Service Provides (NAESCO) http://www.naesco.org/what-is-an-esco accessed 17 Januari 2019.
http://www.kjdlawfirm.com/sekilas-tentang-cv-harsari-amt-terkait-penghematanenergi-listrik-penerangan-jalan-umum-pju-melalui-kerjasama-pemerintahdaerah-dengan-swasta accessed 18 Januari 2019.
Syukri Muhammad Nur, Pendirian Energy Services Company https://www. academia.edu/12432776/Proposal_Pendirian_Energy_Services_Company accessed 18 January 2019.
Otoritas Jasa Keuangan, Pembiayaan efisiensi energi di industri untuk Lembaga Jasa Keuangan, 2015, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/panduan/Documents/Green%20Lending%20Model%20Final.pdf accessed 18 January 2019.
Tim Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Efisiensi Energi Pencahayaan Jalan Umum Buku 1: Pengelolaan Sistem PJU Efisiensi energi. https://www.academia.edu/17244275/PENERANGAN_JALAN_UMUM accessed 18 January 2019.
Wawancara Wawancara dengan Nurul Anwar, Pengacara CV. Harsari Amt, 9 Januari 2019.
Putusan pengadilan. Putusan Mahkamah Agung No 1448k/pdt/2016. file:///C:/Users/hp/Downloads/1448K-Pdt-16-tl-Tgt-NE.pdf accessed 18 January 2019.
Perundang-undangan Burgerlijk Wetboek (BW)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).